Disoroti Aktivis Antikorupsi, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 4 Miliar Lebih di Proyek Pembangunan Jalan Ruas Bua – Rantepao 1 di Kab. Luwu

0
126

MAKASSAR — Usai mendapatkan sorotan dan kritikan dari sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi, proyek pembangunan Jalan Ruas Bua – Rantepao 1 di Kab. Luwu itu, kini mulai terbongkar. Nah, proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan tersebut justru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Sulawesi Selatan.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kantor perwakilan Sulawesi Selatan, proyek senilai Rp 60 miliar lebih tersebut ditemukan adanya dugaan potensi kerugian negara dari kelebihan bayar mencapai Rp 4 miliar lebih pada tahun 2020.

Dimana berdasarkan jangka waktu keterlambatan pekerjaan sampai dengan penghentian kontrak maka terdapat jumlah denda keterlambatan yakni selama 74 hari senilai Rp4 miliar lebih. Dari hasil pekerjaan proyek ini memiliki bobot fisik akhir sebesar 65,80%.

Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Bua – Rantepao 1 di Kab. Luwu (Sumber DanaPEN) dilaksanakan oleh PT MIGS berdasarkan kontrak Nomor 602.1/2460/DISPU DAN TR-BM/XII/2020, pada tanggal 28 Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp66 lebih dengan jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 28 Mei 2021.

Oleh karena itu, aktivis dan pegiat antikorupsi Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Minggu (5/2/2023) meminta Polda Sulsel mengusut proyek tersebut dan memburu pengembalian adanya dugaan kelebihan bayar tersebut berdasarkan hasil temuan BPK.

“Kami minta polda betul-betul mengusut proyek ini dan memburu pengembalian adanya dugaan kelebihan bayar yang terbilang cukup fantastis tersebut.,”tandasnya.

Selain itu. Mulyadi meminta Polda Sulsel segera memeriksa kontraktor dan PPTK bersama PPK dan kuasa pengguna anggaran proyek ini untuk mendalami adanya dugaan potensi kerugian negara tersebut.

“Kami tegaskan akan mengawal proyek yang dikerjakan oleh PT MIGS ini agar pengembalian kelebihan bayar tersebut dijalankan sesuai dengan rekomendasi BPK. Kami akan monitoring dan siap melaporkan proyek ini ke Polda Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi nantinya bila pengembalian kelebihan bayar itu tidak dijalankan sepenuhnya,”pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id secara resmi melalui surat terkait proyek tersebut sejak dua pekan lalu serta dalam rangka tindak lanjut temuan BPK hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here