Telan Anggaran Rp 2 Miliar Lebih, Proyek Pembangunan Gedung SSCH Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sulawesi Selatan Disorot, Diduga Mutu Beton Tidak Sesuai Kontrak

0
188
FOTO : Aktivis Antikorupsi, Mulyadi SH

MAKASSAR — Proyek pembangunan gedung SSCH Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sulawesi Selatan memantik reaksi pegiat dan aktivis antikorupsi. Proyek ini diduga bermasalah pada saat proses pembangunan sehingga menjadi sorotan sejumlah pegiat antikorupsi di Kota Makassar.

Salah satunya datang dari aktivis LSM antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (31/1/2023) mengungkapkan, indikasi proyek pembangunan gedung tersebut bermasalah seperti mutu beton yang patut dipertanyakan.

Berdasarkan kondisi fisik lapangan menunjukkan bahwa adanya indikasi mutu beton yang tidak sesuai dengan kontrak, seperti adanya pekerjaan balok yang retak pada saat proses pengerjaan sementara berlansung sehingga kualitas kuat beton patut dipertanyakan.

Selain itu, terdapat penambahan tebal struktur dengan menggunakan selimut beton dengan ketebalan 5 cm. Juga terindikasi mutu beton di bawah speksifikasi Desain (mutu Balok f’c: 21,7 Mpa atau setara K250, dan mutu Kolom f’c 25 Mpa atau setara K300).

Belum lagi, kata Mulyadi, dari data yang berhasil dihimpun, proyek pembangunan gedung SSCH ini terindikasi bermasalah bahwa berdasarkan pengujian Lab melalui metode coring beton di empat titik di Lantai 1 (dua kolom dan dua balok) untuk mendapatkan keyakinan terkait dengan mutu beton. Dari hasil pengujian Lab didapatkan bahwa mutu beton yang (rata-rata) ialah sebesar 109,9 kg/cm2 , hasil ini sangat jauh dari yang dipersyaratkan dalam kontrak yang seharusnya 250 kg/cm2.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak poin 76.1 yang menyatakan bahwa “pejabat penandatanganan kontrak atau pengawas pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatanganan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak.

Kondisi tersebut, kata dia, mengakibatkan adanya potensi kegagalan struktur akibat kekurangan dimensi balok pada Lantai 1 dan juga mutu beton yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak (hasil pengujian 109,9 kg/cm2 , seharusnya 250 kg/cm2 ).

Untuk diketahui pekerjaan pembangunan Gedung SSCH sesuai Kontrak Nomor 027/157/01.1/DK-UKM tanggal 13 September 2021 senilai Rp 2 miliar lebih termasuk PPN 10%. Pelaksanan pekerjaan tersebut dilaksanakan
selama 105 hari kalender terhitung dari 13 September 2021 sampai dengan 27 Desember
2021.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id secara resmi melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban dan tanggapan. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here