Anggaran Rp16 Miliar, Aktivis Antikorupsi Desak Polda Telisik Proyek Pembangunan Jalan Ruas Bua – Rantepao 1 di Kabupaten Luwu

0
169

MAKASSAR — Ditengah upaya pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong peningkatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan patut mendapat apresiasi. Namun, tidak sedikit proyek-proyek perbaikan dan peningkatan jalan tersebut justru dinilai banyak bermasalah dan patut dipertanyakan.

Salah satunya seperti pada proyek pembangunan Jalan Ruas Bua – Rantepao 1 di Kab. Luwu (Sumber Dana PEN) dengan adanya dugaan potensi kerugian negara miliaran rupiah pada tahun 2021. Potensi kerugian negara tersebut berasal dari adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaaan.

Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Bua – Rantepao 1 di Kabupaten Luwu yang bersumber dari dana PEN dilaksanakan oleh PT MIGS pada tanggal 28 Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp66 miliar lebih dengan jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 28 Mei 2021.

Oleh karena itu, merespon adanya dugaan persoalan yang muncul pada proyek pembangunan Jalan Ruas Bua – Rantepao 1 di Kabupaten Luwu tersebut, Aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (31/1/2023) mendesak aparat hukum untuk segara menilisik adanya dugaan potensi kerugian negara dan mengusut mutu dan kualitas pekerjaan proyek tersebut.

“Disana kan anggaran negara untuk proyek tersebut terbilang cukup besar, ada temuan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga mencapai miliaran rupiah. Nah, mesti kejaksaan tinggi atau kepolisian Polda Sulsel masuk mengusut proyek tersebut,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id secara resmi melalui surat terkait proyek tersebut hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here