Polda Sulsel Diminta Endus Proyek Rekonstruksi Jembatan Ta’binjai Kabupaten Jeneponto, Baru Selesai Dikerjakan, Kini Mulai Retak

0
347

MAKASSAR — Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun Polda Sulsel diminta mengusut proyek rekonstruksi Jembatan Ta’binjai Kabupaten Jeneponto. Proyek ini diketahui belum begitu lama selesai dikerjakan namun pada beberapa titik mulai mengalami keretakan.

Proyek yang berasal dari bantuan hibah rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana anggaran Rp 6,3 milliar dengan pemenang tender CV Hijrah Mandiri patut dipertanyakan. Masyarakat justru mulai khawatir keberadaan jembatan tersebut tidak bisa dimanfaatkan dengan usia yang begitu lama.

Edy Subarga, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi di Kabupaten Jeneponto secara lantang menyoroti dan mengkritisi kualitas pekerjaan proyek jembatan tersebut yang dinilai tidak utuh sesuai spek dan kualitas dalam kontrak.

Kini, pada beberapa bagian proyek jembatan ini sudah mulai mengalami keretakan diduga dipicu kualitas pekerjaan yang tidak sesuai mutu dalam kontrak dan RAB. “Coba buka dan liat dalam RAB nya, apakah kualitas pekerjaan yang sudah mulai mengalami keretakan pada beberapa bagian sesuai kontrak. Ada apa kok cepat sekali mengalami masalah,”ujarnya pada, Jumat (30/12/2022).

Oleh karena itu, Kejakaan Tinggi Sulsel dan Polda diminta mengusut proyek ini dan memerika semua pihak-pihak terkait. “Kami kira perlu didalami unsur perbuatan melawan hukumnya disini, indikasi awal kalau realisasi pekerjaan ini mengalami masalah patut dicurigai dengan adanya keretakan pada beberapa titik, sisa penyidik turun mlakukan pengumpulan bahan dan keterangan,”tandasnya.

Lanjut disampaikan oleh Edy Subarga tidak boleh ada pembiaran terhadap proyek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus diusut tuntas. “Periksa kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen serta pengawas dan kontraktornya, kok bisa di PHO dengan kondisi pekerjaan seperti itu. Kami minta APH masuk mengusut unsur kelalaian dan perbuatan melawan hukumnya, proyek ini bisa saja merugikan masyarakat, apalagi sebagai akses lalu lalang warga untuk mendorong roda perekonomian,”pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi via whatsApp, Pak Fikih sebagai pelaksana lapangan tidak mengangkat telpon ( Laporan : Nasir Tinggi )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here