MAKASSAR — Pakerjaan pembangunan gedung Perawatan TBC Paru BBKPM Makassar mulai memantik reaksi aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan. Pekerjaan proyek ini dikritisi dan menjadi sorotan pegiat antikorupsi karena sejak awal pelaksaan tender diduga sudah sarat masalah.
Demikianm hal tersebut disampaikan oleh Mulyadi SH, aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (28/12/2022).
Ia mengungkapkan, paket pakerjaan pembangunan gedung perawatan TBC Paru BBKPM Makassar TA. 2021 melalui Satuan Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Sulawesi Selatan, yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Sahabat Karya Sejati dengan Nilai Kontrak Rp. 15.262.369.211,26 yang diduga dikerjakan tidak sepenuhnya sesuai RAB, dan melampaui batas waktu yang telah ditentukan dalam kontrak sehingga diduga terjadinya muncul potensi tindak pidana korupsi.
Menurut Mulyadi, bahwa paket pakerjaan pembangunan gedung perawatan TBC Paru BBKPM Makassar juga diduga telah terjadi persekongkolan yang terstrukstur, sistematis dan massif karena tidak melaksanakan fakta integritas dalam penandatangan kontrak kerja, dimana Pokja, PPK dan Satker diduga tidak melaksanakan Evaluasi, Verifikasi dan Kalrifikasi atas calon pemenang tender, yang mana diketahui bahwa PT. Sahabat Karya Sejati sejak tahun 2017 masuk dalam daftar pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) atas Pembangunan Politeknik KP Dumai yang diduga merugikan keuangan negara, hal itu dipertegas dengan Surat Panggilan polisi No. 318/XI/2020/Reskrim, sehingga akibat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut diatas diduga akan berimbas pada pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan TBC Paru BBKPM Makassar yang tidak akan selesai sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam kontrak, sehingga kuat dugaan telah terjadi kesepekatan berupa dugaan pemberian fee.
Oleh karena itu, Mulyadi meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun Krimsus Polda Sulsel mengusut proyek ini dan segera memeriksa semua pihak-pihak terkait atas dugaan indikasi penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Dikatakannya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi diduga menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya serta penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Selain itu, kata Mulyadi, kuat dugaan adanya persekongkolan dengan modus pemberian gratifikasi kepada pihak-pihak terkait adanya Berita Acara addendum untuk perpanjangan masa penyelesaian pekerjaan sesuai pasal 87 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 pengadaan barang dan jasa bila hal tersebut ada.
“Kami mengharapkan aparat penegak hukum masuk mengusut proyek ini, termasuk pada saat awal proses tender hingga pekerjaan ini bisa dimenangkan oleh perusahaan yang saat ini mengerjakan proyek tersebut,”tandasnya.
Paling penting, Mulyadi menambahkan, kuasa pengguna anggaran beserta PPK saat ini harus mempertanggungjawabkan pelaksaan kegiatan tersebut. “Kami akan kawal dan monitoring proyek ini, apalagi dengan anggaran negara yang berbilang besar seperti itu,”tegasnya.
Terpisah, Direktur Balai TBC Paru BBKPM Makassar yang dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id secara resmi melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)