MAKASSAR — Kelebihan bayar tunjangan perumahan sebanyak 32 anggota DPRD Kabupaten Luwu tahun 2023 sebesar Rp 1.074 Miliar terus menjadi perhatian public. Kali ini, pengamat mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam menuntaskan persoalan ini di Kabupaten Luwu.
Pengamat public, Ibnu kepada Celebesnews pada, Senin (8/9/2025) menilai kelebihan bayar tersebut tidak hanya sekedar mengakibatkan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD membebani keuangan pemerintah daerah. Hal ini terjadi karena Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku pengguna anggaran, dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD, tidak memperhatikan harga pasaran sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku.
“Maka itu, saya selaku pengamat public mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulsel segera mentersangkakan oknum-oknum yang diduga telah merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah,” tegas Ibnu.
Lanjut disampaikan oleh Ibnu persoalan kelebihan bayar ini perlu jadi atensi serius dari APH dan memburu anggaran negara yang belum dikembalikan sepenuhnya oleh para penerima tunjangan perumahan tahun 2023 tersebut.
“APH jangan diam dan terkesan tutup mata dengan persoalan ini. Coba sekarang baru berapa pengembalian yang dilakukan dibanding total kelebihan bayar yang terjadi mencapai Rp 1.074 Miliar. Kami minta APH panggil Sekwan dan para anggota dewan tahun 2023 untuk mengejar sisa kelebihan bayar yang mandek,”tandasnya.
Terpisah, Sekwan DPRD Kabupaten Luwu, Bustan yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan bahwa terkait dengan temuan BPK tahun 2023 tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada para anggota dewan pada periode tersebut untuk mematuhi rekomendasi pengembalian dari BPK.
“Jadi kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada para anggota dewan di periode tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan masing-masing melakukan pengembalian dan langsung menyotorkan ke Kasda melalui Bank Sulselbar,”ujarnya.
Hanya saja sudah sejauh mana upaya pengembalian oleh ke 32 anggota DPRD Kabupaten Luwu pada periode 2023 ini, Bustam menyampaikan data tersebut ada pada BPKD Luwu. “Untuk kepastiannya bisa dicek di BPKD sudah sejauh mana pengembalian yang ada,”terangnya. ( Liputan : Yunar )
