HomeBerita UtamaBPK Bongkar Dugaan Skandal BPHTB Rp1,7 Miliar di Kabupaten Takalar

BPK Bongkar Dugaan Skandal BPHTB Rp1,7 Miliar di Kabupaten Takalar

TAKALAR — | Nahhh… Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan skandal pembayaran BPHTB di Kabupaten Takalar. BPK menemukan indikasi kerugian negara hingga mencapai Rp1,7 miliar lebih dari sanksi administrasi pembayaran BPHTB yang belum disetor ke kasda Kabupaten Takalar pada tahun 2023.

Diketahui BPHTB adalah pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Badan Pemeriksa Keuangan membongkar modus penyimpangan BPHTB di Kabupaten Takalar dilakukan oleh sejumlah oknum PPAT atau notaris melalui penandatanganan Akta mendahului pembayaran BPHTB. Persoalan ini kemudian jadi temuan BPK lantaran diduga tak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Penerbitan Akta PPAT/PPATS dan Register BPHTB, diketahui terdapat 33 akta yang diterbitkan oleh PPAT mendahului tanggal bukti pembayaran BPHTB dan 202 akta yang diterbitkan oleh PPATS tanpa pembayaran BPHTB. Terhadap keterlambatan pembayaran BPHTB tersebut belum dikenakan sanksi administrasi minimal sebesar Rp1.762.500.000,00.

Temuan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap pembayaran BPHTB pada Bapenda Kabupaten Takalar tahun 2023. Kondisi ini diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Merespon temuan tersebut, Ketua Lembaga Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews pada, Sabtu (6/9/2025) di Makassar mendesak kejaksaan maupun kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini dan segera menurunkan tim melakukan penyelidikan.

“Penegak hukum dapat mengusut temuan BPK tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat, terutama jika temuan tersebut sudah mengindikasikan kerugian negara atau ada bukti-bukti kuat adanya dugaan tindak pidana. Termasuk oleh BPK sendiri juga dapat meneruskan temuan penyimpangan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,”ujarnya.

Oleh karena itu, Masryadi meminta kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait sanksi administrasi yang belum disetorkan tersebut hingga akhir tahun 2023. “Kami minta ini diusut tuntas oleh penyidik dan dalami indikasi penyimpangan yang terjadi,”tandasnya.

Terpisahk Kepala Bapenda Kabupaten Takalar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Jurnalis Celebesnews_Sofyan )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments