MAKASSAR — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Sulawesi Selatan 2 dan Pekerjaan Supervisi Pembangunan IPA Kap. 500 L/detik SPAM Regional Mamminasata Provinsi Sulawesi Selatan (Tahap 1) serta Pelaksanaan Paket Pekerjaan Konsultan Supervisi Pembangunan JDU SPAM Regional Mamminasata pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan terus memantik reaksi sejumlah pegiat antikorupsi.
Kali ini datang dari lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Sulsel mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang timbul menyusul adanya temuan BPK pada sejumlah proyek tersebut.
Ketua CCW, Masryadi kepada celebesnews pada, Sabtu (14/6/2025) menjelaskan, bahwa pendalaman proyek tersebut dinilai perlu dilakukan penyidik dengan melakukan pemanggilan kepada semua pihak-pihak terkait.
“Kami mendesak Kejati maupun Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum terkait pelaksaan semua proyek tersebut menyusul adanya temuan BPK,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, temuan BPK ini meliputi pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak atau ketentuan serta terdapat kelebihan bayar. Proyek-proyek tersebut tersebar di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dan dikerjakan oleh berbagai rekanan kontraktor.
BPK menyatakan hal ini terjadi akibat lemahnya pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan minimnya pengawasan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan sebagai pengguna anggaran.
Terpisah, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sebanyak dua kali hingga berita ini Kembali diturunkan masih tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Yunar )
