HomeBerita UtamaNahhh..., Buntut Temuan BPK, Aktivis antikorupsi Desak Kejati dan Polda Usut Dugaan...

Nahhh…, Buntut Temuan BPK, Aktivis antikorupsi Desak Kejati dan Polda Usut Dugaan Penyimpangan Belanja Makan Minum dan Sosper DPRD Bantaeng

MAKASSAR — Buntut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja makan minum dan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) pada DPRD Kabupaten Bantaeng mulai memantik reaksi sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan.

Salah satunya datang dari lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulsel untuk menindaklanjuti temuan ini dan mengusut tuntas.

“Kami berharap Kejati dan Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
indikasi dugaan penyimpangan terhadap kegiatan Belanja Makan Minum dan kegiatan Sosper DPRD Kabupaten Bantaeng tahun 2023 menyusul adanya temuan BPK Tak Sesuai Bukti Sebanarnya,”kata Masryadi ketua CCW kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (26/11/2024).

Dikatakan oleh Masryadi, meski saat ini beberapa pimpinan dewan menjabat periode lalu telah ditahan bersama dengan Sekretaris Dewan, namun bukan berarti temuan BPK ini mandek begitu saja.

“Kami minta temuan ini tetap ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk dengan memeriksa rekanan atau penyedia jasa makan minum dan pelaksana kegiatan Sosper tahun 2023,”ungkapnya.

Dengan adanya temuan ini bisa menjadi pintu masuk lembaga penegak hukum kembali mengusut pengelolaan keuangan negara pada lembaga wakil rakyat tersebut di Kabupaten Bantaeng. “Kami minta ini diusut tuntas, termasuk kegiatan Sosper yang jadi temuan BPK terdapat kegiatan yang tak sesuai bukti sebenarnya,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Bantaeng pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 323.730.762.000,00 dengan realisasi sebesar Rp283.991.670.222,00 atau 87,72%. Dari jumlah tersebut di antaranya merupakan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD yaitu berupa Belanja Makan Minum Reses dengan total anggaran sebesar Rp720.000.000,00 yang terealisasi sebesar Rp720.000.000,00 dan Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat dengan salah satu kegiatannya adalah Sosialisasi Peraturan (Sosper) dengan total anggaran sebesar Rp174.000.000,00 yang terealisasi sebesar Rp112.972.000,00

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, Reses adalah kegiatan anggota dewan di luar gedung DPRD untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihan. Reses pada tahun 2023 dilakukan sebanyak tiga tahap yaitu pada bulan Januari s.d. Maret (Reses 1), Maret s.d. Agustus (Reses 2), dan Agustus s.d. Desember (Reses 3), sedangkan Sosper dilaksanakan dua tahap dalam satu tahun.

Pelaksanaan kegiatan belanja makanan dan minuman reses dilakukan oleh pelaksana reses, dalam hal ini anggota DPRD. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran secara tunai melalui PPTK sebelum diserahkan kepada pelaksana reses sesuai nilai anggaran yang telah ditetapkan dalam DPA. Setelah pelaksanaan kegiatan reses, selanjutnya bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi dan foto/dokumentasi kegiatan disampaikan oleh pelaksana reses kepada bendahara pengeluaran untuk dilakukan verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD

Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman reses dan sosper tahun 2023 ditemukan pertanggungjawaban belanja tidak sesuai bukti yang sebenarnya senilai ratusan juta rupiah

Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses dan sosper serta hasil konfirmasi kepada sembilan penyedia makanan dan minuman (katering) diketahui bahwa pembayaran sesuai kuitansi yang terdapat dalam bukti pertanggungjawaban makan minum reses tidak seluruhnya diterima oleh penyedia katering.

Dari nilai transaksi belanja sebesar Rp 758.000.000,00, nilai pembayaran yang diterima oleh enam penyedia jasa katering hanya sebesar Rp 233.500.000,00 atau terdapat selisih ratusan juta rupiah

Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi terkait pertanggungjawaban belanja masih terdapat kelemahan pengendalian internal antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan tidak melaksanakan verifikasi laporan pertanggungjawaban secara cermat dan pelaksana reses dan sosper tidak melaporkan bukti pertanggungjawaban sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Nahhh…, terpisah, Sekwan DPRD Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments