MAKASSAR — Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan ibarat undangan bagi penyidik untuk memulai penyelidikan terhadap potensi kehilangan pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,4 miliar tahun 2022 pada Bapenda Maros.
Dikatakan Masryadi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Bapenda Maros tersebut sebenarnya menjadi pertanyaan besar mengapa itu bisa terjadi? Begitupun terkait kinerja Bapenda Maros yang patut dipertanyakan sehingga Pemda kehilangan potensi pendapatan BPHTB miliaran rupiah.
“Pertanyaan kami apakah benar karena persoalan peraturan bupati yang terkesan terlambat disosialisasikan menjadi penyebab miliaran rupiah potensi hilangnya penerimaan BPHTB ini, ataukah ada indikasi lainnya sampai penerimaan BPHTB kehilangan potensi penerimaan tersebut,”kata Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Senin (4/3/2024).
Dikatakannya, hilangnya potensi penerimaan miliaran rupiah itu boleh jadi bukanlah faktor lambatnya peraturan bupati itu disosialisasikan kepada masyarakat, ia menduga ada unsur lainnya yang patut diusut.
Oleh karena itu, ia meminta Aparat Penegal Hukum (APH) segera merespon temuan auditor lembaga negara ini, apalagi kini telah menjadi konsumsi publik dan membuat masalah ini jadi sorotan masyarakat. “Temuan BPK dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar potensi hilangnya penerimaan daerah miliaran rupiah pada Bapenda Maros tersebut”tandasnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Maros, Ir H Takdir D, MM yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan, berdasarkan kondisi tersebut diatas potensi kekurangan yang disampaikan tim sebesar Rp 1,4 miliar tidak dapat dilaksanakan karena pemberlakuan surat edaran berdasarkan tindak lanjut pada bulan Mei dan sosialisasi selama 2 bulan dan surat edaran tersebut tidak dapat diberlakukan surut.
Selanjutnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros akan melaksanakan semaksimal mungkin pengawasan, penatausahaan dan pelaporan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bapenda Marps telah melaksanakan semaksimal mungkin pengawasan, penatausahaan dan pelaporan PBPHTB berdasarkan rekomendasi BPK sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya. (cn)
