HomeBerita UtamaNah, LSM LIRI Segera Laporkan Indikasi Penyimpangan dan Dugaan Tipikor Pengelolaan Belanja...

Nah, LSM LIRI Segera Laporkan Indikasi Penyimpangan dan Dugaan Tipikor Pengelolaan Belanja Hibah Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng Masuk Kejati Sulsel

MAKASSAR — Temuan pengelolaan belanja hibah pada Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng tahun 2022 didiga tidak sesuai ketentuan mulai berbuntut panjang. Salah satu lembaga antikorupsi dari LSM LIRI segera memasukan laporan terkait persoalan tersebut masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Ketua LSM LIRI Sulawesi Selatan, Andi Fajar kepada celebesnews.co.id pada, Senin (4/3/2024) menegaskan, dalam pekan ini akan melayangkan surat laporan adanya indikasi penyimpangan dan dugaan Tipikor pada pengelolaan dan panyaluran hibah pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kabupaten Bantaeng tahun 2022.

“Dasarnya kan sangat jelas, hasil pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya pengelolaan belanja hibah pada Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng tahun 2022 didiga tidak sesuai ketentuan. Jadi indikasi penyimpangan serta dugaan Tipikornya kami minta ini nanti diusut tuntas oleh Kejati Sulsel setelah laporan kami masuk secara resmi dalam pekan ini,”tandasnya.

Dikatakan oleh Andi Fajar, LSM LIRI, sebagai salah satu lembaga yang konsen terhadap monitoring pengelolaan anggaran belanja negara akan mengawal persoalan ini sampai masuk Kejati agar ada proses hukum terkait hasil pemeriksaan BPK.

‘Kami minta masalah ini untuk diusut tuntas, dan kami minta semua pihak-pihak terkait untuk dipanggil dalam rangka kepentingan penyelidikan dan penyidikan,”tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2022, (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan pengelolaan belanja hibah pada Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng tahun 2022 tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyajikan realisasi Belanja Hibah sebesar Rp10.597.381.912,00 atau 59,26%, dari anggaran sebesar Rp17.881.666.532,00 pada LRA TA 2022. Belanja Hibah TA 2022 antara lain dianggarkan pada Dinas PUPR yaitu Belanja Hibah Barang kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa sebesar Rp7.622.757.000,00 dengan realisasi sebesar Rp7.593.107.750,00.

Penganggaran Belanja Hibah Barang berasal dari usulan tertulis dari calon penerima hibah. Usulan tertulis kemudian dievaluasi dan direkomendasikan oleh SKPD terkait untuk digunakan oleh TAPD sebagai dasar menganggarkan Belanja Hibah Barang pada rancangan APBD pada Tahun 2022.

Pemeriksaan terhadap dokumen dalam DPA APBD Pokok dan Perubahan Dinas PUPR TA 2022 serta hasil wawancara BPK dengan TAPD diketahui bahwa tidak semua kegiatan belanja hibah pada usulan RKA Dinas PUPR ditetapkan dengan SK Bupati.

Selain itu, tidak terdapat hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas PUPR dan TAPD sebagai dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Hasil pemeriksaan atas Belanja Hibah yang Diserahkan kepada KSM diketahui tidak terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp7.538.144.900,00 diantaranya tidak ditetapkan SK Bupati sebagai dasar penyaluran hibah sebesar Rp 4.587.794.150,00

Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi penganggaran dalam APBD sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengendalian dan pengawasan tidak berjalan sebagai mestinya. Selain itu,
Realisasi Belanja Hibah Barang berpotensi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hibah daerah

Kondisi tersebut disebabkan oleh TAPD dan Kepala Dinas PUPR tidak melaksanakan proses penganggaran Belanja Hibah Barang pada APBD TA 2022 sesuai ketentuan yang berlaku dan
Kepala Dinas PUPR tidak melaksanakan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban berupa NPHD atas pemberian hibah barang sebesar Rp 7.538.144.900,00.

Terpisah Kepala Dinas PUPR Bantaeng berusaha dikonfirmasi terkait temuan BPK ini melalui surat permintaan konfirmasi sejak beberapa pekanb lalu hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. (LAPORAN : ICAL)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments