HomeMakassarNih, Warning Ditlantas Polda Sulsel Larang Bengkel Jual Knalpot Brong Dianggap Mengganggu

Nih, Warning Ditlantas Polda Sulsel Larang Bengkel Jual Knalpot Brong Dianggap Mengganggu

MAKASSAR — Mewujudkan situasi Kamtibmas ditengah masyarakat, Ditlantas Polda Sulsel menegaskan terkait pelarangan penggunaan knalpot brong alias bogar.

Hal itu dimulai dari sejumlah bengkel variasi motor dan mobil. Sosialisasi ini diprakarsai oleh Ditlantas dan Satlantas Polres jajaran.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, menyebut, upaya sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan penggunaan knalpot yang sesuai ketentuan.

“Sosialisasi ini secara masif kami lakukan terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kami menyasar para penjual knalpot,” ujar I Made Agus, Selasa (16/1/2024).

MAKASSAR — Mewujudkan situasi Kamtibmas ditengah masyarakat, Ditlantas Polda Sulsel menegaskan terkait pelarangan penggunaan knalpot brong alias bogar.

Hal itu dimulai dari sejumlah bengkel variasi motor dan mobil. Sosialisasi ini diprakarsai oleh Ditlantas dan Satlantas Polres jajaran.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, menyebut, upaya sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan penggunaan knalpot yang sesuai ketentuan.

“Sosialisasi ini secara masif kami lakukan terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kami menyasar para penjual knalpot,” ujar I Made Agus, Selasa (16/1/2024).

Dijelaskan I Made Agus, imbauan yang dilakukan pihaknya itu merupakan perintah atau arahan langsung Kakorlantas Mabes Polri.

“Bengkel variasi kendaraan (diminta) untuk tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong,” tegasnya.

I Made Agus bilang, pelarangan ini karena penggunaaan knalpot Brong sangat menganggu aktifitas masyarakat khususnya pengguna jalan raya.

“Maka dihimbau kepada toko atau bengkel variasi motor dan mobil yang menjual knalpot agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot Brong,” I Made Agus menuturkan.

Selain kepada pemilik bengkel, kata I Made Agus, dia juga menekankan kepada karyawan mereka agar tidak melayani orang-orang yang ingin memasang knalpot brong.

Lanjutnya, memasang knalpot Brong atau merubah spesifikasi knalpot Kendaraan bermotor diatur dalam UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Psl 285 (1).

“Kami juga meminta kepada para karyawan bengkel agar tidak memasang knalpot brong bilamana ada konsumen yang mau merubah spesifikasi knalpot yang dapat menganggu aktifitas pengguna jalan raya lainnya,” ucap dia.

Dituturkan I Made Agus, jika ada pengendara motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dapat dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Terpisah, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Erra Suryaningtyastuti meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

Sebab, menurutnya knalpot itu dapat menganggu aktifitas para pengguna jalan lain.

Larangan itu bukan hanya ditujukan untuk pengendara motor saja, melainkan para pengguna mobil.

“Jadi jangan menggunakan knalpot brong. Knalpot brong ini bukan hanya pada motor melainkan juga kepada pengendara mobil,” tandasnya. (anchi karaeng)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments