PANGKEP — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan membongkar temuan pemindahtanganan penyewaan ruko kepada Pihak Lain Tidak Sesuai Ketentuan. Perjanjian Kerjasa Sama (PKS) antara Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkopdatin) Kabupaten Pangkep dengan penyewa ruko menyatakan dilarang untuk memindahtangankan ruko yang dikontrak kepada pihak lain.
Hasil Pemeriksaan BPK atas konfirmasi pada 58 penyewa ruko justru diketahui terdapat 6 ruko yang dipindahtangankan kepada pihak lain, 2 diantaranya disewakan dengan harga lebih tinggi dari nilai sewa sesuai PKS.
Hal ini bertentangan dengan PKS antara Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian dengan penyewa ruko seperti yang diatur pada pasal Pasal , 2 poin (1) yang menyatakan bahwa “Pemerintah daerah berhak mengambil alih ruko yang dianggap bermasalah seperti masalah penunggak/perseteruan diantara penyewa”; dan pada Pasal 7 poin (2) yang menyatakan bahwa “Dilarang memindahtangankan ruko yang dikontrak kepada pihak lain”.
Kondisi tersebut mengakibatkan pendapatan tidak dapat segera dimanfaatkan untuk membiayai belanja daerah atas penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah minimal sebesar Rp 365.800.000,00 dan penyetoran yang tidak segera dilakukan dan ketidakjelasan hak dan kewajiban pemerintah daerah dan penyewa atas sewa ruko yang dipindahtangankan.
Kondisi tersebut disebabkan oleh lemahnya fungsi pengawasan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian atas pengelolaan keuangan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta Kepala Bidang Perdagangan, Koordinator, dan Kolektor tidak melakukan Penatausahaan penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai ketentuan.
Merespon temuan BPK tersebut, aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (17/1/2024) meminta aparat penegak hukum masuk mengusut adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum pada PKS antara Dinkopdatin Kabupaten Pangkep dengan penyewa ruko.
“Aturannya kan sudah jelas. Nah, APH bisa masuk menindaklanjuti temuan BPK ini, Temuan BPK ini bisa menjadi data awal untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami dari aktivis akan mengawal temuan BPK ini, bukan tidak mungkin akan membawa masalah ini ke ranah hukum serta melaporkan adanya indikasi atau dugaan Tipikornya,”ujarnya.
Mulyadi mengungkapkan, potensi penerimaan Pemda Kabupaten Pangkep diyakini jauh lebih besar bila Pengelolaan Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini dikelola dengan baik. “Kami cuma ingatkan jangan sampai pemakaian Ruko Pemda Pengkep ini terdapat kebocoran, ada pihak-pihak yang menggunakan ruko namun tidak menyetorkan ke kas Pemda setempat, ini mesti diusut juga, Pemda Pangkep harus tegas,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinkopdatin Kabupaten melalui Kepala Bidang Perdagangan, H Jamal, SE yang konfirmasi oleh celebesnews terkait temuan BPK tersebut mengungkapkan, terkait pemindatanganan kepemilikan hak pakai ruko kepada pihak kedua yang disewakan dengan harga lebih tinggi dari nilai sewa dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Sementara itu terkait pembayaran sewa Ruko Palampang tahun 2022 yang tertunggak sebesar Rp 365.800.000 telah disetor ke kas daerah. (cn)