MAKASSAR — Proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 tiba-tiba menjadi sorotan sejumlah kalangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan adanya indikasi kekurangan volume fisik pada pekerjaan yang dikerjakan oleh PT PMK proyek di bawah naungan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek bernilai kontrak Rp2,78 miliar yang dijadwalkan selesai pada akhir Desember 2025 tersebut diduga mengalami penurunan spesifikasi material (downgrading specification) yang tidak sesuai dengan Bill of Quantities (BoQ), sehingga berpotensi menurunkan mutu bangunan serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Lolosnya ketidaksesuaian spesifikasi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan berjenjang di lapangan. Publik mempertanyakan bagaimana proses verifikasi fisik (mutual check) dan pengujian administratif saat prapencairan dana dapat menyetujui pembayaran penuh tanpa mendeteksi selisih volume tersebut. Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), hingga konsultan supervisi internal kini disorot atas dugaan kelalaian atau pembiaran dalam proses verifikasi akhir pekerjaan.
Potensi kelebihan pembayaran akibat selisih volume ini secara langsung berisiko menjadi temuan kerugian keuangan negara yang wajib dikembalikan ke kas negara. Tak hanya soal pengembalian dana, ketiadaan sanksi tegas atau evaluasi rekam jejak terhadap PT PMK selaku penyedia jasa juga menuai kritik. Tidak adanya tindakan administratif berupa pemblokiran atau sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap kontraktor pelaksana dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di Sulawesi Selatan.
Menanggapi temuan pemeriksaan tersebut, tuntutan penegakan hukum mulai bermunculan dari kalangan aktivis antikorupsi. Direktur Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memproses indikasi penyimpangan anggaran ini. Pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah penyelidikan awal guna mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara pada proyek pelayanan publik tersebut.
“Kami berharap Kejati Sulsel segera menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait proyek fisik tersebut,” tegas Masryadi kepada Celebesnews, Jumat (23/10/2026).
Langkah cepat dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan transparansi pengelolaan anggaran negara serta mencegah terjadinya praktik penyimpangan serupa pada proyek-proyek strategis keagamaan lainnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
