HomeBerita UtamaRESMI DILAPORKAN! Ratusan Juta Dana BOP Dinas Pendidikan Mengendap di PKBM Galesong,...

RESMI DILAPORKAN! Ratusan Juta Dana BOP Dinas Pendidikan Mengendap di PKBM Galesong, LSM LIRA Lapor ke Kejaksaan Negeri Takalar

FOTO: Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOP Dinas Pendidikan Takalar masuk kejaksaan, pada Senin (5/10/2026).

 

TAKALAR — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA secara resmi menyerahkan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan ke Kejaksaan Negeri Takalar, Senin (5/10/2026). Laporan ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Nonformal yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, dengan temuan mencurigakan berupa ratusan juta rupiah yang diduga mengendap hingga menyeberang tahun ke 2025 di salah satu lembaga kegiatan belajar non formal di wilayah Kecamatan Galesong pada tahun 2024.

Koordinator LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain menyampaikan bahwa laporan ini diserahkan setelah timnya melakukan pemantauan dan verifikasi data selama beberapa Waktu serta sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan. “Kami menemukan ketidakwajaran dalam penyaluran dan pertanggungjawaban Dana BOP Dinas Pendidikan Takalar di salah satu PKBM yang berlokasi di Galesong. Anggaran ratusan juta rupiah telah cair dan tersimpan dalam rekening kelompok belajar tersebut hingga menyeberang tahun tanpa digunakan, laporan penggunaannya sangat patut dipertanyakan,” tegasnya di ruang pelaporan Kejari Takalar.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dana BOP tersebut seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan, gaji tenaga pendidik, serta sarana prasarana pembelajaran. Namun faktanya, sejumlah dana justru diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.

“Kami menduga ada ketidakpatuhan serius hingga indikasi potensi kerugian keuangan negara. Dana itu adalah uang negara, bukan milik perorangan. Jika tidak digunakan sesuai aturan, maka itu melanggar hukum,” tambahnya. LIRA meminta Kejaksaan Negeri Takalar segera menindaklanjuti dengan memeriksa pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Takalar dan pengurus PKBM bersangkutan serta bendahara.

Sementara itu, dikutip dari temuan BPK penyimpangan ini bermula pada realisasi BOP Kesetaraan Tahap I Tahun 2024, di mana Dinas Pendidikan Takalar tidak mengusulkan permohonan pengesahan belanja sebesar Rp124.750.000,00 atas realisasi penerimaan dana pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Galesong. Ironisnya, pengalokasian anggaran tersebut tetap berjalan meski pihak pengelola lembaga telah melayangkan surat penolakan resmi.

Dalam Surat Pernyataan Nomor B.071a/SP/PKBM-KU/GLSG/I/2024 tertanggal Januari 2024, pengelola PKBM di Galesong secara tegas menyatakan tidak bersedia menerima dana bantuan tersebut. Namun, hingga batas akhir tahun anggaran per 31 Desember 2024, dana sebesar Rp124.750.000,00 tersebut justru dibiarkan mengendap di rekening lembaga tanpa ada upaya pemindahbukuan atau pengembalian ke Kas Daerah maupun Kas Negara oleh instansi terkait.

Pemeriksaan lebih dalam yang dilakukan BPK RI membuka tabir bahwasanya praktik pembiaraan dana mengendap ini telah berlangsung lintas tahun anggaran. Terungkap akumulasi saldo kas BOP yang tidak dikelola di rekening PKBM tersebut mencapai total Rp246.200.000,00. Angka tersebut merupakan akumulasi dari BOP Kesetaraan Tahap I 2024 (Rp124.750.000,00), BOP Kesetaraan Tahap II 2023 (Rp76.450.000,00), serta BOP Kesetaraan Kinerja 2023 (Rp45.000.000,00) yang semuanya belum disetorkan Kembali hingga berakhirnya masa pemeriksaan BPK pada Desember 2024.

Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan Takalar dinilai cenderung tertutup terkait keberadaan serta status dana ratusan juta tersebut. Permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan oleh media ini tak mendapatkan tanggapan dan jawaban semakin memperkuat prasangka publik bahwa terdapat skandal sistematis yang tengah disembunyikan dari pengawasan hukum. ( Liputan Redaksi: Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments