HomeBerita UtamaTerseret Temuan BPK! CCW Desak Kejaksaan Periksa PPK dan Kadis PUTR Takalar

Terseret Temuan BPK! CCW Desak Kejaksaan Periksa PPK dan Kadis PUTR Takalar

FOTO: Ilustrasi

TAKALAR — Proyek pembangunan Baruga di kawasan Jalan Fitrah Kabupaten Takalar tahun 2024 terseret temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggaran yang digelontorkan tak sebanding dengan hasil yang terlihat di lapangan, sehingga memantik protes keras dari masyarakat dan lembaga antikorupsi. Salah satunya datang dari Celebes Corruption Watch (CCW) angkat bicara dan mendesak Kejaksaan untuk segera bertindak.

Temuan BPK memaparkan adanya sejumlah ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek yang berada di bawah naungan Dinas PUTR Takalar ini. Mulai dari spesifikasi pelaksanaan yang dinilai tidak memenuhi standar keteknikan yang ditetapkan hingga kelebihan bayar ratusan juta. Kerugian keuangan negara pun terancam terjadi akibat ketidakcocokan antara anggaran yang dibayarkan dengan pekerjaan yang terealisasi.

“Kami sangat disayangkan, uang negara yang jumlahnya tidak sedikit habis untuk kelebihan bayar. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi sudah mengarah pada kelalaian berat yang merugikan public. Kami menduga ada kelalaian sengaja hingga potensi penyimpangan yang harus ditelusuri secara hukum,” tegas Direktur CCW, Masryadi di Makassar, Rabu (7/10/2026).

Oleh karena itu, CCW secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menaungi proyek tersebut. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab langsung atas perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan pembangunan yang kini jadi temuan BPK tersebut.

“Jangan biarkan temuan BPK ini tanpa tindak lanjut hukum. Masyarakat berhak tahu kebenarannya dan pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Kami akan terus mengawal agar tidak ada yang lolos dari jerat hukum,” tandas Masryadi.

Sementara itu, Proyek Pembangunan Baruga Jl. Fitrah yang menelan anggaran daerah senilai Rp3,717 miliar pada tahun 2024 dilaksanakan oleh PT PMK berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 65/SPK-DAU/PPK/DPUTRPKPCK/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024 tersebut terindikasi merugikan keuangan negara. Kendati proses pembayaran telah dituntaskan 100 persen, tabir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUTRPKPCK Takalar ini justru kian terkuak.

Sebelumnya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini dijadwalkan berjalan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 8 Maret hingga 5 Juli 2024. Di tengah jalan, kesepakatan tersebut sempat diutak-atik melalui Addendum Perubahan Ke-1 tertanggal 20 Maret 2024 yang mengakomodasi penambahan dan pengurangan volume serta item pekerjaan. Proyek ini kemudian diklaim rampung sepenuhnya melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST/PHO) Nomor 26/BASTP/DPUTRPKP-CK/VII/2024 tertanggal 4 Juli 2024, hingga pencairan anggaran sebesar Rp3.717.919.000,00 lunas dicairkan lewat SP2D terakhir pada 30 Juli 2024.

Namun, klaim rampung 100 persen tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Hasil pemeriksaan fisik yang dipimpin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat pada 17 dan 18 Maret 2025 justru membongkar kejanggalan fatal. BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada indikasi kelebihan pembayaran mencapai Rp300.841.267,47 pada sejumlah pekerjaan krusial, meliputi item struktur, arsitektur, lanskap, hingga pengerjaan paving block.

Terpisah, Kepala Dinas PUTRPKPCK Takalar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments