MAKASSAR — Pasca resmi dilaporkan ke kejaksaan terkait pengelolaan belanja Dana Bos tiga tahun terakhir, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta segera memanggil Kepala MTsN 1 Makassar beserta Bendahara Dana Bos sekolah tersebut guna dimintai keterangan secara resmi. Desakan ini muncul sebagai langkah konkret agar dugaan ketidaktransparanan segera diklarifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sorotan utama yang terus diperkuat adalah keberadaan Dana Bos yang tersedia setiap tahun, namun pada tahun ajaran baru ini para siswa tetap dibebani kewajiban membeli buku cetak sendiri. Orang tua siswa dipungut biaya mencapai Rp1,7 juta untuk 15 judul buku cetak mata pelajaran kelas VII SMP. Angka yang dinilai sangat memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik. “Ini sangat janggal. Jika Dana Bos ada, mengapa wali murid tetap harus keluar uang begitu besar?” tegas koordinator LSM Lira Sulawesi selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews, Senin (5/10/2026).
Aturan Kementerian Agama dan Kemendikbud jelas menyatakan bahwa Dana Bos dialokasikan untuk membiayai kebutuhan peserta didik, termasuk penyediaan buku, sehingga siswa tidak lagi dibebani biaya pembelian buku cetak. Pemungutan biaya pembelian buku kepada siswa padahal anggaran tersedia dari Dana Bos diduga kuat melanggar ketentuan penggunaan dana bantuan pemerintah dan berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat luas. “Ada indikasi penggunaan Dana Bos yang tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Oleh karena itu, Pidsus Kejati Sulsel diminta tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera bergerak aktif memanggil pihak yang paling mengetahui pengelolaan dana di lapangan — yaitu Kepala Sekolah dan Bendahara Dana Bos. Keterangan keduanya dianggap sangat krusial untuk membongkar aliran dana, bukti pertanggungjawaban belanja, serta memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang maupun dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran selama tiga tahun terakhir.
Pihak pelapor menegaskan, masyarakat tidak menuntut proses yang berbelit-belit, melainkan transparansi dan keadilan. Jika tidak ada masalah dalam pengelolaan Dana Bos, maka pihak sekolah seharusnya dengan sukarela dapat mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang diterima. “Pemeriksaan ini bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan uang negara dikelola dengan benar. Jika bersih, buktikan saja,” ujar korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi di Makassar, Senin (5/10/2026).
LSM Lira berharap Pidsus Kejati Sulsel menindaklanjuti desakan ini dengan serius dan cepat, jangan sampai laporan ini hanya berhenti di meja tanpa tindak lanjut yang nyata. Masyarakat mengawasi dan menunggu langkah hukum selanjutnya. Keadilan dalam pengelolaan Dana Bos adalah hak setiap siswa dan orang tua, apalagi di masa sulit seperti saat ini, setiap rupiah sangat berarti bagi kesejahteraan rakyat.
Terpisah, Kepala Sekolah MTsN 1 Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi belum lama ini hingga berita ini diturunkan masih tak memberi tanggapan serta jawaban secara resmi ( Liputan : Ical___Redaksi Celebesnews )
