HomeBerita UtamaDana BOS MTsN 1 Makassar Resmi Dilaporkan Masuk Kejaksaan Negeri Makassar

Dana BOS MTsN 1 Makassar Resmi Dilaporkan Masuk Kejaksaan Negeri Makassar

FOTO: Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, AHmad Zulkarnain

MAKASSAR — Langkah yang dinanti publik akhirnya terwujud. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA hari ini, Jumat 11 September 2026, secara resmi menyerahkan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTsN 1 Kota Makassar ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Penyerahan dokumen laporan dilakukan langsung oleh jajaran Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan di loket pengaduan masyarakat Kejari Makassar. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari gelombang keluhan orang tua siswa yang masih dibebani biaya pembelian buku cetak mencapai Rp1,7 juta per siswa untuk 15 mata pelajaran di tahun ajaran baru, padahal Dana BOS rutin cair setiap tahun.

“Kami hari Jumat ini secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS MTsN 1 Makassar. Bukti, data, dan dokumen pendukung sudah kami serahkan lengkap kepada pihak Kejaksaan Negeri Makassar,” ujar Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Jumat (11/9/2026) sore.

Dalam laporannya, LIRA meminta Kejari Makassar menelusuri beberapa hal krusial: rincian penerimaan dan penggunaan Dana BOS selama tiga tahun terakhir (2024–2026), khususnya pos pengadaan buku; bukti pengadaan buku dari Dana BOS; serta alasan mengapa orang tua tetap dipungut biaya pembelian buku yang seharusnya sudah ditanggung anggaran BOS.

“Kami tidak bermaksud menuduh, tetapi ketidakjelasan ini harus diurai oleh pihak yang berwenang. Dana BOS adalah uang negara, setiap rupiahnya harus jelas ke mana perginya. Jika tidak ada masalah, buktikan. Jika ada yang janggal, biarkan hukum yang berbicara,” tegasnya.

LIRA juga menegaskan bahwa langkah ini murni demi kepentingan publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di tingkat sekolah. “Kami ingin kejelasan, bukan menghakimi. Rakyat berhak tahu bahwa uang yang dikelola sekolah digunakan dengan benar dan jujur,” tambahnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Makassar telah menerima dan mencatat laporan tersebut ke dalam register pengaduan masyarakat. Kejari berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Terpisah, Kepala Sekolah MTsN 1 Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberi tanggapan serta jawaban secara resmi ( Liputan : Ical___Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments