HomeSulSelNahhh, Tuhhh Pak Dirlantas Polda Sulsel... Warga Sorot Pungutan Mutasi Masuk Kendaraan...

Nahhh, Tuhhh Pak Dirlantas Polda Sulsel… Warga Sorot Pungutan Mutasi Masuk Kendaraan di Samsat Gowa “Kok Ada Pungutan”?

FOTO: Ilustrasi Samsat Gowa

GOWA — Proses mutasi masuk kendaraan di Samsat Gowa jadi sorotan warga setelah sejumlah pemohon menilai biaya yang dikenakan terbilang cukup memberatkan.

‎Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, tidak ada aturan khusus maupun tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang secara khusus membebankan biaya mutasi masuk dari wilayah lain di luar komponen resmi yang sudah diatur.

‎Salah satu warga Gowa, inisial MD, yang tinggal di Jalan Poros Malino, mengaku harus membayar total Rp350 ribu untuk proses mutasi masuk kendaraan roda dua serta pengesahan cek fisik kendaraan.

‎“Iya pak, kami membayar Rp350 ribu dan cek fisik,” ujar MD saat diajak berbincang di lokasi Samsat Gowa baru-baru ini.

‎Biaya tersebut dinilai warga cukup besar, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang hanya ingin memindahkan domisili kendaraannya.

Padahal, berdasarkan regulasi terbaru, biaya mutasi masuk kendaraan sebenarnya hanya mencakup komponen resmi seperti biaya pendaftaran mutasi, penerbitan STNK, TNKB (pelat nomor), serta BPKB baru jika diperlukan.

‎Untuk sepeda motor, kisaran biaya resmi mutasi masuk berada di angka Rp150 ribu, ditambah PNBP STNK dan TNKB yang totalnya masih di bawah angka yang dibayarkan MD.

Terpisah, Kepala Samsat Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp dan panggilan telpon masuk tak memberikan respon.

Sementara itu, diperoleh keterangan singkat dari Pamin STNK Samsat Gowa bahwa bila mutasi keluar yang dibayar cukup PNBP, sementara bila mutase masuk tidak ada yang dibayar. ( Liputan: Anchi Karaeng )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments