POLMAN — Aparat penegak hukum kembali didesak turun tangan menindaklanjuti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar senilai Rp2.248.000.000 (dua miliar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah). Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) secara tegas diminta segera membuka penyelidikan guna menelusuri dugaan kerugian keuangan negara tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2024, terungkap bahwa penetapan kemampuan keuangan daerah yang dijadikan dasar perhitungan tunjangan tidak sesuai dengan kondisi riil. Kemampuan keuangan Kabupaten Polewali Mandar sesungguhnya masuk dalam klasifikasi rendah, namun dalam perhitungan justru menggunakan acuan klasifikasi sedang. Kesalahan dasar perhitungan inilah yang memicu kelebihan pembayaran tunjangan kompensasi insentif, tunjangan reses, dan tunjangan lainnya bagi pimpinan serta anggota DPRD dengan total mencapai Rp2,248 miliar.
Pengamat public, Akram SH kepada Celebesnews, Jumat (14/8/2026) menegaskan bahwa penggunaan klasifikasi kemampuan keuangan yang tidak sesuai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur besaran tunjangan bagi anggota legislatif daerah. Akibatnya, anggaran negara dikeluarkan melebihi hak yang seharusnya diterima — sebuah kondisi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Oleh karena itu, Kejati Sulbar diminta segera turun tangan. Temuan BPK yang telah dipublikasikan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam: siapa pihak yang bertanggung jawab atas penetapan klasifikasi yang keliru, siapa yang memproses dan menyetujui pembayaran, serta ke mana aliran dana kelebihan tersebut disalurkan.
“Nilai kelebihan bayar Rp2,248 miliar bukanlah angka yang kecil. Ini uang negara yang harus dikembalikan ke kas daerah. Kejati Sulbar diminta segera menurunkan tim penyelidik, periksa seluruh dokumen pertanggungjawaban, panggil pihak-pihak terkait, dan telusuri apakah ada unsur pidana dalam proses pembayaran tersebut,” tegasnya.
Akram juga menyoroti bahwa temuan ini bukan sekadar masalah administrasi atau kesalahan hitung semata. Jika sejak awal dasar penetapan kemampuan keuangan sengaja dinaikkan agar tunjangan yang dibayarkan menjadi lebih besar, maka hal itu patut diduga sebagai tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami mendesak Kejati Sulbar segera melakukan penyelidikan. Temuan BPK sudah jelas dan menjadi bukti awal yang sah. Segera lakukan pemeriksaan, dan jika ditemukan unsur pidana, naikkan ke tahap penyidikan. Kerugian negara wajib dipulihkan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar maupun pimpinan DPRD Polewali Mandar serta Sekwan terkait temuan kelebihan pembayaran tunjangan senilai Rp2,248 miliar tersebut. Sementara itu, seluruh mata masyarakat kini tertuju pada Kejati Sulbar: kapan langkah penyelidikan akan dimulai dan seberapa serius kasus ini akan ditindaklanjuti. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
