FOTO : Ilustrasi
MAKASSAR — Lembaga anti-korupsi Koalisi Masyarakat Sipil Celebes Corruption Watch (CCW) menyentil langsung Walikota Makassar terkait kejanggalan pengelolaan anggaran jasa tenaga kebersihan di bawah Dinas Pariwisata. Di saat anggaran yang disiapkan mencapai miliaran rupiah, para petugas yang menjaga kebersihan ikon Kota Makassar justru menerima upah yang sangat memprihatinkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi anggaran belanja jasa tenaga kebersihan untuk kawasan wisata termasuk Anjungan Pantai Losari pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp 1,2 Miliar lebih.
Namun kenyataan di lapangan sangat kontradiktif. Sejumlah petugas kebersihan yang bertugas setiap hari dari pagi hingga sore di Anjungan Pantai Losari upah yang mereka terima per bulan hanya berkisar Rp 2,6 juta per bulan. Padahal, upah standar UMK Kota Makassar telah mencapai Rp4.148.179 tahun 2026.
“Para petugas kebersihan ini membersihkan sampah, membasuh lantai, dan menjaga agar Losari tetap layak dikunjungi tamu. Tapi gaji mereka bahkan tidak jauh dibawah ketentuan UMP. Sisa uangnya ke mana ya Pak Wali?” ungkap Ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Rabu (22/7/2026) sore.
CCW meminta Walikota Makassar agar tidak menutup mata atas kesenjangan yang mencurigakan ini.
“Kami minta perhatian khusus Bapak Walikota Makassar. Ini menyangkut hak pekerja dan uang rakyat. Bagaimana mungkin anggaran yang disiapkan cukup besar, tapi yang bekerja di lapangan justru mendapatkan upah tak sesuai ketentuan UPM,”tandasnya.
Berdasarkan data temuan dan konfirmasi langsung ke Dinas Pariwisata Makassar, alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Dokumen SiRUP LKPP Dinas Pariwisata Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 untuk pengadaan jasa tenaga kebersihan sebanyak 40 orang di kawasan anjungan Pantai Losari.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar Drs. A. Hendra Hakamuddin yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menyebut anggaran pengadaan jasa tenaga kebersihan yang tercantum dalam dokumen APBD senilai Rp 1.279.386.400,00 merupakan alokasi yang telah disusun berdasarkan kebutuhan organisasi meliputi 40 orang dengan biaya jasa Rp2.663.305 per orang/ per bulan.
“Dinas Pariwisata terbuka terhadapa permintaan informasi public sepanjang tidak dikecualikan berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public,”tutupnya. ( Liputan : Ical )
