HomeBerita UtamaUang Negara Terindikasi Bocor, Rehab SDN 18 Tumampua 1 Pangkep Kelebihan Bayar...

Uang Negara Terindikasi Bocor, Rehab SDN 18 Tumampua 1 Pangkep Kelebihan Bayar – Kejaksaan Diminta Audit Total, Periksa Manta Kadis Pendidikan dan Rekanan

PANGKEP — Proyek rehabilitasi SDN 18 Tumampua 1 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan tahun 2024, diduga menyisakan persoalan serius terkait penggunaan anggaran negara. Hasil penelusuran awal menemukan indikasi kelebihan pembayaran yang memicu kekhawatiran adanya kebocoran keuangan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai pembayaran yang dikeluarkan dalam proyek tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan standar harga satuan pekerjaan, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan yang seharusnya diselesaikan. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi manfaat pembangunan untuk fasilitas pendidikan dasar.

Merespons temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Pangkep bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta segera mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat panggilan pekeriksaan kepada mantan kepala dinas Pendidikan dan kepada pejabat PPK serta rekanan proyek tersebut.

Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain meminta kejaksaan untuk melakukan audit secara menyeluruh atau total terhadap seluruh aspek proyek rehab sekolah dasar tersebut. Audit ini mencakup pengecekan dokumen perencanaan, kontrak kerja, realisasi pekerjaan, hingga rincian pembayaran yang telah dilakukan.

“Kami tidak ingin ada anggaran yang seharusnya untuk kemajuan sekolah justru hilang tanpa kejelasan. Karena sudah terindikasi ada kelebihan bayar, maka pemeriksaan tidak bisa setengah-setengah — harus ditelusuri dari awal hingga akhir,” ujar Ahmad Zulkarnain.

Selain memeriksa aspek keuangan, tim audit juga diminta memverifikasi kualitas hasil pekerjaan rehabilitasi. Pasalnya, selisih pembayaran yang terjadi sering kali juga diikuti dengan penurunan kualitas bangunan yang membahayakan keamanan siswa dan guru.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Maret 2025 diketahui bahwa realiassi pekerjaan Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya pada SDN 18 Tumampua 1 Kabupaten Pangkep tersebut menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep merealisasikan Pekerjaan Rehabilitas Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SDN 18 Tumampua 1 dilaksanakan oleh CV AH berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 22/SP/PPK-SD/DAK/DISDIKBUD/ VII/2018 tanggal 18 Juli 2024 sebesar Rp1.583.359.300,00.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep serta kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kelebihan pembayaran tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Pangkep yang berusaha dikonfirmasi oleh Redaksi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak memberi tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments