FOTO : Ilustrasi
PANGKEP — Menyusul temuan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar sejumlah kejanggalan pada pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh atau audit total. Sorotan utama tertuju pada anggaran rehabilitasi sekolah dan pengadaan perabot belajar di SD Negeri 10 Bone tahun 2024, yang dinilai tidak sesuai standar dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dalam laporannya, BPK mencatat bahwa meja dan bangku yang dibeli dengan anggaran ratusan juta rupiah justru terdapat dalam kondisi rusak, tidak kokoh, dan kualitasnya jauh di bawah spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Selain itu, muncul kekhawatiran apakah anggaran untuk perbaikan gedung sekolah juga dikerjakan dengan kualitas yang layak atau hanya sekadar memenuhi administrasi belaka.
Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dianggap remeh. “Ini bukan kesalahan teknis biasa. Jika barang yang dibayar sesuai harga standar ternyata berkualitas rendah, maka ada pertanyaan besar: ke mana selisih biayanya? Siapa yang bertanggung jawab menyetujui serah terima barang yang tidak layak?” tegas ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Kamis (25/6/2026).
CCW secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Pangkep untuk segera memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat saat proses pengadaan berlangsung. “Tanggung jawab tidak hilang meski sudah tidak menjabat. Kita ingin tahu apakah ada kelalaian berat, persekongkolan, atau permainan harga yang merugikan uang rakyat,” tambahnya.
CCW juga meminta agar pemeriksaan diperluas mencakup seluruh anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan sekolah dalam beberapa tahun terakhir. “Lakukan audit total. Jangan hanya berhenti di satu kasus saja. Bisa jadi pola yang sama terjadi di sekolah-sekolah lain,” ujarnya.
Masyarakat berharap Kejaksaan bertindak cepat dan tegas. Jika terbukti ada unsur pidana, pelaku harus diadili dan potensi kerugian negara segera dikembalikan. “Uang pendidikan adalah hak anak-anak. Jangan sampai mereka menerima fasilitas rusak sementara pihak yang berkuasa justru mengambil keuntungan,” pungkas CCW.
Sementara itu, audit BPK menemukan Pengadaan Perabot di SDN 10 Bone merupakan item pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya, dan Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah/Pimpinan, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan, Rehabilitasi Ruang Kelas, Rehabilitasi Toilet (Jamban) dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabot dan Sanitasinya yang dilaksanakan oleh CV KUS berdasarkan SPK Nomor 020/SP/PPK-SD/DAK/DISDIKBUD/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 sebesar Rp1.602.619.000,00. Dalam SPK diketahui nilai Pengadaan Perabot sebesar
Rp166.970.000,00 yang terdiri dari Pengadaan Perabot pada Ruang Kelas
sebesar Rp110.520.000,00, Pengadaan Perabot pada Ruang Perpustakaan sebesar Rp16.750.000,00, Pengadaan Perabot pada Ruang Guru sebesar Rp15.420.000,00, dan Pengadaan Perabot pada Ruang Laboratorium Komputer sebesar Rp24.280.000,00.
Pekerjaan Perabot tersebut telah dibayarkan 100% sebesar Rp166.970.000,00 (tidak termasuk PPN) pada tahun 2024.
Hasil pemeriksaan fisik pada SDN 10 Bone pada tanggal 19 April 2024 menunjukkan terdapat kekurangan lemari besi sebanyak satu unit sebesar Rp2.300.000,00 dan terdapat sebanyak 86 unit meja siswa dalam kondisi rusak sebesar Rp38.700.000,00
Terpisah, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pangkep menjelaskan bahwa temuan tersebut telah ditindalanjuti dan telah disampaikan kepada BPK atas rekomendasi yang ada. ( Liputan : Celebesnews )
