HomeBerita UtamaDisorot Lembaga Antikorupsi CCW, Plt Kepala Bapenda Luwu Utara, Jabatan Strategis, Pegang...

Disorot Lembaga Antikorupsi CCW, Plt Kepala Bapenda Luwu Utara, Jabatan Strategis, Pegang Administrasi Uang Daerah, Tapi Hartanya Tak Tercatat di LHKPN

MAKASSAR — Pengawasan terhadap pejabat daerah kembali disorot. Aktivis dan lembaga antikorupsi menyoroti Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara. Ia diduga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai ketentuan hukum yang berlaku, padahal menduduki jabatan strategis yang mengelola keuangan dan potensi pendapatan daerah.

Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi menegaskan bahwa kewajiban menyampaikan LHKPN bukanlah hak istimewa, melainkan syarat mutlak dan kewajiban hukum bagi setiap pejabat negara, termasuk yang menjabat secara pelaksana tugas. “Jabatan PLT tetap memiliki wewenang penuh mengelola uang rakyat. Jika ia enggan atau lalai melaporkan hartanya, muncul pertanyaan serius: apa yang disembunyikan? Apakah ada kekhawatiran ketidaksesuaian antara harta dengan sumber pendapatan resmi?” tegasnya dengan nada tegas kepada Celebesnews pada, Kamis (25/6/2026) di Makassar.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta peraturan KPK, setiap pejabat wajib menyerahkan LHKPN pada saat menjabat, selama menjabat, hingga berhenti menjabat. Keterlambatan atau ketidakhadiran laporan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pemberhentian dari jabatan.

“Bapenda adalah garda terdepan mengumpulkan pendapatan daerah. Bagaimana mungkin pejabat yang dipercaya mengelola pemasukan kas daerah justru tidak mau membuka data kekayaannya sendiri? Ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

CCW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Daerah Luwu Utara segera melakukan verifikasi resmi. “Konfirmasi apakah benar yang bersangkutan belum melapor. Jika terbukti, segera berikan peringatan keras dan buat pelaporan harta kekayaan. Jangan biarkan aturan hanya berlaku untuk pejabat biasa saja,” desaknya.

CCW juga mengingatkan, masalah ini menjadi ujian kepercayaan publik. “Pejabat yang bersih tidak akan takut membuka hartanya. Jika menutup diri, ia sudah memberi tanda tanya besar bagi masyarakat. Pengawasan harus diperketat, jangan sampai celah ini dimanfaatkan untuk praktik penyimpangan di balik layar,” pungkasnya.

Terpisah, Plt Kepala Bapenda Luwu Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. (Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments