HomeBerita UtamaCCW Minta Kejati dan Polda Selidiki Dugaan Skandal Belanja Tak Terduga Dinas...

CCW Minta Kejati dan Polda Selidiki Dugaan Skandal Belanja Tak Terduga Dinas Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap

SIDRAP — Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan pada pos anggaran Belanja Tak Terduga di lingkungan Dinas Bina Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Desakan ini menyusul temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan dana tersebut pada tahun 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah yang dirilis BPK, tercatat bahwa penggunaan anggaran pos belanja tak terduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana yang sejatinya diperuntukkan hanya untuk keperluan mendesak, darurat, atau kejadian luar biasa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, ternyata dialokasikan dan digunakan untuk kebutuhan rutin maupun kegiatan yang sudah seharusnya dimuat dalam pos anggaran reguler. Lebih parah lagi, terdapat ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban, dokumen pendukung, serta realisasi penggunaan di lapangan yang menimbulkan celah kecurigaan kuat.

Ketua Umum CCW Sulsel, Masryadi menegaskan bahwa ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. “Belanja tak terduga adalah pos anggaran yang sangat ketat aturannya. Jika disalahgunakan, ini menjadi pintu masuk bagi penyimpangan dan dugaan penggelapan uang negara. Temuan BPK sudah memberikan tanda merah; sekarang tugas penegak hukum untuk membuktikan apakah ada potensi kerugian keuangan daerah, persekongkolan, atau mark-up biaya yang terjadi,” tegasnya pada, Kamis (25/6/2026) di Makassar.

CCW meminta Kejati Sulsel dan Polda Sulsel tidak menunda-nunda proses hukum. “Segera telusuri setiap lembar dokumen, periksa pejabat penanggung jawab, termasuk mantan dan pejabat yang saat ini menjabat, serta lacak aliran dana hingga ke penerima akhir. Jangan biarkan temuan ini hanya menjadi catatan laporan audit yang berakhir di lemari arsip,” desaknya.

Masryadi juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan pos belanja tak terduga memiliki risiko hukum berat bagi pihak yang terlibat. “Anggaran daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk merugikan keuangan negara, proses hukum harus dijalankan tegas tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat dinas maupun pihak ketiga yang terlibat,” tambahnya.

CCW akan terus memantau perkembangan masalah ini dan mendesak agar hasil penyelidikan dipublikasikan secara terbuka. “Masyarakat berhak tahu ke mana perginya uang pajak mereka. Transparansi di sini adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah di Sidrap,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments