BOMBANA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan mengejutkan hasil pemeriksaan pengelolaan anggaran pengeluaran obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana. Dari penelusuran mendalam, teridentifikasi kejanggalan senilai Rp 5.512.542.024,60 pada tahun 2024 di mana penggunaan obat dan BMHP tersebut dinilai tidak dapat diyakini sepenuhnya dialokasikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pelayanan medis kepada masyarakat.
“Anggaran kesehatan adalah uang rakyat yang sangat berharga, tujuannya jelas untuk menyelamatkan nyawa dan meningkatkan pelayanan. Namun fakta di lapangan sebagaimana temuan BPK menunjukkan hal sebaliknya terdapat pemakaian obat keluar tak diyakini sepenuhnya untuk keperluan medis. Kami minta persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum dengan melakukan penyelidikan mendalam,”ungkap aktivis anti korupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Selasa (19/5/2026).
Aktivis senior satu ini meminta agar temuan ini tidak hanya berhenti sebagai catatan pemeriksaan, tetapi ditindaklanjuti secara hukum. Pasalnya, RSUD Bombana merupakan rujukan utama kesehatan di wilayah tersebut, dan masalah pasokan obat serta alat medis sangat berkaitan langsung dengan keselamatan pasien.
Sementara itu, Dari audit BPK menunjukkan bahwa jumlah pengeluaran Obat dan BMHP berdasarkan Laporan Persediaan lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pengeluaran Obat dan BMHP yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan resep dokter.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Pengeluaran Obat dan BMHP sebesar Rp5.512.542.024,60 tidak dapat sepenuhnya diyakini peruntukannya untuk pelayanan medis berdasarkan resep dokter.
Terpisah, pihak RSUD Bombana yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan BLU RSUD Bombana meyatakan bahwa konsep hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh tim Pemeriksa BPK terjadi karena data yang digunakan sebagai data pembanding adalah data yang diambil dalam masa transisi dari peresepan manual ke dalam peresepan elektronik (SIM RS) yang dilakukan pada bulan September 2024. Dimana data Januari-Agustus tidak terinput ke dalam sistem. Selain itu dalam proses tersebut masih dalam tahap penyesuaian data manual ke SIM RS yang memerlukan sarana dan prasarana yang mendukung seperti jaringan maupun komputer yang belum terpenuhi sehingga proses input data dan peresepan belum maksimal. Adapun hal ini telah dilakukan klarifikasi ke pihak pemeriksa dan menjadi temuan untuk ditindaklanjuti oleh satuan pengawas internal. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
