HomeBerita UtamaKejaksaan Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Handtraktor Dinas Pertanian Bombana

Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Handtraktor Dinas Pertanian Bombana

BOMBANA — Sejumlah kalangan pegiat anti korupsi meminta Kejaksaan Negeri Bombana dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk menelusuri dan mengusut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan serta penyaluran alat mesin pertanian jenis handtraktor yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Bombana pada tahun anggaran 2024. Desakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara dan dugaan penyimpangan.

Ketua lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Selasa (19/5/2026) menyampaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengadaan handtraktor tahun anggaran 2024 menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan yang terjadi sehingga patut menjadi atensi dan bahan pemeriksaan kejaksaan.

“Temuan BPK adanya indikasi harga yang tidak wajar, spesifikasi alat yang patut dipertanyakan Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan penyaluran anggaran yang tidak sesuai aturan,” tegas Masryadi.

Sementara itu, audit BPK menemukan Audit pengadaan Handtraktor pada Dinas Pertanian Bombana, Sulawesi Tenggara terdapat selisih harga lebih mahal dengan spesifikasi, waktu, dan jarak pengiriman oleh penyedia yang sama sebesar Rp645.132.870,00

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban pengadaan Hand Tractor pada Dinas Pertanian yang dilaksanakan oleh CV. Frt pada tahun 2024 menunjukkan bahwa harga per unit Hand Tractor adalah sebesar Rp40.000.000,00 yang dipesan oleh PPK melalui portal e-katalog.lkpp.go.id.

Hasil konfirmasi BPK kepada 35 penerima bantuan diketahui bahwa seluruh bantuan Hand Tractor yang diterima tertanda berasal dari distributor CV. KHS yang merupakan penyedia bantuan Hand Tractor dengan spesifikasi QuickG1000 Kubota RD85DI-2S dari bantuan Kementerian Pertanian Tahun 2024.

Berdasarkan dokumen kontrak pengadaan bantuan alat dan mesin pertanian tractor roda dua yang berasal dari Kementerian Pertanian Tahun 2024 dengan CV.KHS untuk penyaluran sampai di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bombana menunjukkan harga satuan barang adalah sebesar Rp27.370.000,00 ditambah dengan biaya pengiriman per unit sebesar Rp5.128.455,00, sehingga total harga satuan tractor adalah sebesar Rp32.498.455,00.

Atas hal tersebut, terdapat selisi harga lebih mahal untuk pengadaan tractor dengan spesifikasi, waktu, dan jarak pengiriman oleh penyedia yang sama sebesar Rp645.132.870,00 pada tahun 2024.

“Uang rakyat dipakai, tujuannya untuk kesejahteraan bersama. Kalau ternyata ada yang dimainkan, ada yang diambil keuntungan pribadi, itu adalah kejahatan terhadap masyarakat dan ketahanan pangan daerah. Kami minta Kejaksaan segera turun tangan, teliti seluruh dokumen, panggil pihak terkait, dan jika ditemukan bukti cukup, naikkan ke tahap penyidikan serta tetapkan tersangka,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Bombana yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments