FOTO : Ilustrasi
BANTAENG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar temuan yang luar biasa di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Banteng. Dalam audit terbaru pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, ditemukan fakta yang bikin mata melotot terjadi selisih pajak hotel yang angkanya sungguh fantastis, mencapai angka Rp3,5 miliar.
Angka miliaran rupiah ini diduga hilang karena tidak tertagih atau adanya kelalaian fatal dalam pengawasan dan pemungutan pajak dari sektor perhotelan. Pertanyaannya sekarang: kemana uang negara sebesar itu? inilah yang jadi sorotan aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Rabu (15/4/2026) di Makassar.
Publik kini mempertanyakan kinerja jajaran di Dinas Pendapatan. Bagaimana bisa celah sebesar ini terjadi? Apakah ini murni kesalahan administrasi, atau ada transaksi gelap, kongkalikong, atau bahkan perlindungan oknum kepada pengusaha hotel agar tidak membayar kewajiban sesuai aturan?
“INI TIDAK MASUK AKAL! Rp 3,5 Miliar cuma jadi angka selisih? Itu uang yang seharusnya masuk ke kas daerah buat bangun sekolah dan jalan! Sekarang hilang begitu saja! Kami minta nama-nama pejabat yang bertanggung jawab segera diusut tuntas!” tegas aktivis senior satu ini.
Temuan BPK ini menjadi bukti kuat bahwa ada sesuatu yang perlu diusut di Dispenda Banteng. Jika dibiarkan, ini berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar penetapan PBJT atas Jasa Perhotelan di Kabupaten Bantaeng tak sesuai ketentuan. Nilainya cukup besar Rp425.825.633,00 dan kehilangan pendapatan sebesar Rp26.947.272,00.
Selain itu, hasil pemeriksaan atas penetapan Pajak Hotel menunjukkan permasalahan antara lain terdapat perbedaan data omzet Dasar Pengenaan Pajak. Data omzet tiga wajib pajak periode tahun 2024 per tanggal BPK melakukan penarikan omzet adalah sebesar Rp7.819.496.373,00 sedangkan data omzet saat penerbitan SKPD adalah sebesar Rp 4.298.648.670,00. Dengan demikian, terdapat selisih omzet sebesar Rp3.520.847.703,00.
Hasil pemeriksaan mendalam oleh BPK, ditemukan pengenaan pajak terhadap dua hotel dengan menggunakan metode Official Assessment yaitu penetapan pajak oleh Bidang Pendapatan BPKD secara bulanan berdasarkan kemampuan wajib pajak. Hasil konfirmasi kepada wajib pajak menunjukkan bahwa omzet yang dimiliki oleh hotel lebih besar dari pada omzet yang dijadikan dasar pengenaan pajak secara bulanan oleh Bidang Pendapatan BPKD di Kabupaten Bantaeng.
BPK membongkar Kesalahan pengenaan tarif pajak di Kabupaten Bantaeng. Sesuai Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBJT atas Jasa Perhotelan ditetapkan dengan tarif 10% namun demikian selama TA 2024, tarif yang digunakan dalam pengenaan pajak hanya 5% sehingga terdapat kekurangan penetapan pajak sebesar 5%.
Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat kekurangan penetapan PBJT atas Jasa Perhotelan yang disebabkan kesalahan penggunaan tarif pajak dan kekurangan dasar pengenaan pajak sebesar Rp425.825.633,00 dengan rincian sebagai berikut
Berdasarkan data omzet hasil konfirmasi BPK dan data okupansi dari Dinas Pariwisata, diketahui terdapat dua hotel yang belum melakukan pembayaran pajak yaitu Hotel Bdan CH. Berdasarkan perhitungan pajak sesuai data omzet Tahun 2024, nilai pajak bagi kedua hotel tersebut adalah Rp26.947.272,00 dan belum dipungut PBJT atas Jasa Perhotelan pada tahun 2024.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan dan jawaban, ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
