MAKASSAR — Sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim Makassar (BBSPJI HPMM). Desakan ini menyusul temuan dugaan ‘skandal’ Belanja Jasa Survei dan Pemantauan tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami minta Kejati Sulawesi Selatan segera menurunkan tim dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim Makassar untuk mendalami dugaan ‘skandal’ anggaran Belanja Jasa Survei dan Pemantauan tahun 2024 oleh BPK jadi temuan,”ungkap aktivis antikorupsi, Sofyan kepada Celebesnews pada, Kamis (5/3/2026).
Anggaran Jasa Survei dan Pemantauan di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim Makassar turut disoal oleh para kalangan aktivis lantaran sarat terjadinya dugaan penyimpangan dan aroma tak sedap.
Hal tersebut diperkuat dengan temuan beberapa kegiatan Survei dan Pemantauan pada tahun 2024 justru dilaksanakan tak sesuai ketentuan hingga BPK membongkar temuan Kelebihan Pembayaran ratusan juta rupiah.
Selama tahun 2023, BBSPJI HPMM Makassar menerima permintaan layanan jasa pekerjaan pengujian dan pemantauan flora dan fauna per semester dari PT Am, dengan perincian kontrak antara lain
PKS Nomor 010/0505/PUN/2023 tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp834.267.000,00, terhitung dari tanggal 25 Agustus 2023 sampai tanggal 25 November 2024 yang menghasilkan laporan pemantauan periode Semester I dan Semester II Tahun 2023. Atas PKS tersebut, BBSPJI HPMM Makassar sudah menerima seluruh pembayaran, dimana tahun 2023 diterima sebesar Rp625.701.750,00 dan sisa sebesar Rp208.565.250,00 diterima pada tahun 2024.
Selanjutnya PKS Nomor 010/0505/PUN/2024 tanggal 30 Agustus 2024 sebesar
Rp834.373.363,00, terhitung dari tanggal 30 Agustus 2024 sampai tanggal 31 Juli 2025 yang menghasilkan laporan pemantauan periode Semester I dan Semester II Tahun 2024. Atas layanan tersebut, BBSPJI HPMM Makassar sudah menerima pembayaran sebanyak satu kali sebesar Rp417.185.181,00 pada tahun 2024.
Menindaklanjuti PKS dengan PT Am tersebut, BBSPJI HPMM Makassar merealisasikan Belanja Jasa Survei dan Pemantauan Flora, Fauna, Ekosistem Mangrove, dan Biota Laut di wilayah kerja PT Am. Realisasi belanjanya terdiri atas empat kontrak kerja sebesar Rp 719.265.000,00 bersifat harga satuan yang dilaksanakan oleh PT LIK.
Nahh…., berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada pihak terkait, diketahui terdapat beberapa permasalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, dengan perincian sebagai berikut
BPK membongkar Indikasi pemecahan paket pengadaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen atas empat SPK yang dilaksanakan oleh PT LIK, diketahui bahwa sifat dan karakteristik pekerjaan sama, dengan perbandingan komponen pekerjaan yang dapat dilihat pada tabel berikut
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, diketahui terdapat komponen biaya pada SPK yang tidak terealisasi oleh penyedia, namun tetap ditagihkan pembayarannya.
Dalam rangka mengakomodir agar nilai SPK memenuhi kriteria pengadaan langsung atas jasa lainnya, diketahui KPA dan PPK tidak memasukan komponen biaya tenaga ahli sebagai penyusun kontrak. Hal ini dilakukan untuk menghindari substansi kontrak sebagai jasa konsultansi, dimana jenis kontrakp ekerjaan tersebut mensyaratkan nilai maksimal pengadaan langsung sebesar Rp100.000.000,00. Terkait hal tersebut, maka komponen penyusun SPK sebagian besar terdiri atas biaya perjalanan dinas personel yang tidak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Terpisah, kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim ( BBSPJI HPMM) Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sebanyak dua kali tak memberikan tanggapan serta jawaban hingga berita ini diturunkan. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
