MAKASSAR — LSM LIRA mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulawesi Selatan agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan dugaan tidak benar dalam pengelolaan uang lembur di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, BPK membongkar temuan pemberian uang lembur menunjukkan terdapat dokumen tidak menyajikan informasi terkait pelaksanaan lembur.
Lembaga auditor negara ini pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 menemukan total uang lembur di kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan cukup fantastis. Nilainya mencapai Rp 2.990.945.000,00
“Nahhh…, kami minta Kejati dan Polda Sulsel segera menurunkan tim menindaklanjuti temuan ini dan memeriksa semua pihak-pihak terkait,”ungkap Korwil LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Selasa (3/2/2026).
Diketahui hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan BPK membongkar Daftar hadir yang digunakan pada pertanggungjawaban Belanja Uang Lembur adalah data presensi dari mesin absen. Mesin tersebut telah diatur secara otomatis jika pegawai melakukan presensi pulang melebihi dari jam pulang seharusnya pada hari kerja maka akan terbaca telah melakukan lembur dengan waktu lembur adalah selisih jam pulang seharusnya dengan waktu pegawai melakukan presensi pulang dan Berdasarkan laporan kegiatan lembur diketahui bahwa kegiatan lembur yang dilaksanakan merupakan kegiatan tugas dan fungsi sehari-hari pegawai tersebut dan tidak mendesak.
Berdasarkan kondisi di atas, maka kegiatan lembur yang dilaksanakan tidak memenuhi unsur wajib untuk melaksanakan lembur. Kondisi ini justru menimbulkan potensi kerugian negara.
“Lembur seharusnya diberikan sebagai bentuk kompensasi yang adil bagi pekerja yang benar-benar melaksanakan tugas di luar jam kerja. Namun jika menjadi alat untuk menyelewengkan uang negara, ini adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ujar Ahmad Zulkarnain.
LSM LIRA juga menyampaikan telah menyusun laporan lengkap terkait temuan tersebut dan siap menyerahkannya kepada Kejati Sulawesi Selatan untuk menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. Mereka berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan transparan dan objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Terpisah, Kepala BBKHIT Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi mengungkapkan Berdasarkan hasil konfirmasi, tidak terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal yang dipermasalahkan tersebut.
Selanjutnya, Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan
transparansi sesuai ketentuan pelayanan informasi public.
“Kami berkomitmen bahwa seluruh jajaran Karantina Sulawesi Selatan menegakkan nilai
integritas, mencegah penyimpangan, serta memastikan setiap pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, patuh aturan, dan dapat
dipertanggungjawabkan,”ungkapnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
