MAKASSAR — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait retribusi tempat pelelangan ikan PPI Beba Takalar langsung memantik reaksi sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi. Mereka mendesak Kejaksaan segera membentuk dan menurunkan tim audit khusus untuk menyelidiki secara mendalam pengelolaan retribusi tempat pelelangan ikan. Langkah ini perlu diambil setelah muncul temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.
Aktivis antikorupsi, Ikhsan pada Celebesnews pada, Selasa (3/2/2026) menegaskan salah satu hal yang patut didalami oleh kejaksaan adalah kesesuaian antara jumlah retribusi yang terkumpul dengan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola tempat pelelangan apakah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam keterangannya, aktivis senior satu ini menyatakan bahwa retribusi yang diterima dari pedagang dan nelayan setiap hari seharusnya memberikan kontribusi signifikan dan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Disini kami mendorong kejaksaan mengusut jangan sampai ada celah pada pencatatan dan penyaluran retribusi tempat pelelangan ikan. Kami mengharapkan Kejaksaan dapat melakukan audit menyeluruh dan menindaklanjuti jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ditambahkannya, temuan BPK pada Tempat Pelelangan Ikan PPI Beba Takalar dapat menjadi pintu masuk penyidik mendalami retribusi di Kawasan Pelabuhan ikan ini.
Tak terkecuali, kata dia, Ikhsan meminta kejaksaan untuk mendalami Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar Nomor 523/7/TPI/Takalar/I/DKP dan Nomor
500.5/167/DP/II/2023 yang berlaku selama dua tahun, mulai bulan Januari 2023 s.d. bulan Desember 2024. Dimana dalam PKS tersebut dijelaskan akan dilakukan bagi hasil atas penerimaan retribusi jasa TPI dengan pembagian Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan 30% dari penerimaan retribusi jasa TPI. Nahhh…, terungkap diduga bagi hasil belum diterima oleh pihak Provinsi atas penerimaan tahun 2023 dan 2024.
Terpisah, Kepala UPT Pelabuhan Wilayah II Dinas Kelautan dan Perikanan, Ijas Fajar S.STP., M.AP menjelaskan terkait dengan PKS Dinas Perikanan Kabupaten Takalar bahwa Informasi dari Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar belum direalisasikan di karenakan kondisi kas Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar tidak mencukupi untuk menyelesaikan beberapa tagihan Pemerintah Kabupaten Takalar termasuk hutang Perjanjian Kerjasama pada tahun 2023 – 2024.
Lanjut di sampaikan oleh Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar terkait hutang Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar pada tahun 2023 dan 2024 akan di anggarkan pada perubahan APBD 2026.
“Dan kami sampaikan tidak benar bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan melalui UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II tidak melakukan pengawasan dan tindaklanjut terkait hutang Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Perikanan Takalar pada tahun 2023 dan
2024,”ungkapnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
