HomeBerita UtamaAda Temuan BPK Rp11 Miliar, Bongkar Dugaan Skandal Pembebasan Lahan Rel Kereta...

Ada Temuan BPK Rp11 Miliar, Bongkar Dugaan Skandal Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Kabupaten Maros, LSM LIRA Ikut Colek Kejari Maros

FOTO : Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain

MAROS — Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain ikut memberi reaksi terkait temuan Rp 11 miliar lebih dugaan penyimpangan pembayaran pembebasan lahan rel kereta api pada tahun 2023 di Kabupaten Maros. Aktivis senior satu ini menyuaran Kejari Maros agar tak tinggal diam dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

“Kami minta semua pihak terkait dalam pembebasan lahan rel kereta api tersebut untuk diperiksa. Kami minta masalah ini diusut tuntas, Kejari Maros tak boleh tinggal diam dengan sorotan public yang ada. Apalagi ini adalah hasil audit BPK terdapat temuan yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara,”ujar Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Kamis (23/10/2025).

Bukan hanya itu, aktivis LSM LIRA satu ini meminta Kejari Maros segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan bersama pejabat pengadaan lahan rel kereta api karena diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik korupsi, gratifikasi, atau kolusi dalam proses pembebasan lahan tersebut sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya, Hasil pemeriksaan BPK terhadap daftar penerima ganti kerugian, dokumen bukti kepemilikan tanah, dan dokumen pendukung lain terkait pengadaan tanah pada BPKA-SS menunjukkan terdapat tujuh bidang tanah seluas 11.739 m2 dan nilai ganti rugi sebesar Rp11.252.364.749,00 dengan nama penerima ganti kerugian berbeda dengan nama pemilik yang tercantum dalam bukti kepemilikan tanah.

Pemeriksaan lebih lanjut dan permintaan keterangan BPK kepada PPK Pengadaan Tanah BPKA-SS menunjukkan bahwa belum terdapat dokumen yang menjelaskan korelasi/hubungan antara nama penerima ganti kerugian dengan pemilik tanah sah yang tercantum dalam dokumen bukti kepemilikan.

Terpisah, Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Yunar )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments