TAKALAR — Dugaan skandal anggaran pada Proyek Pembangunan Baruga di kawasan Jalan Fitrah, Kabupaten Takalar tahun 2024, kian memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar didesak tak tinggal diam dan segera mengusut tuntas serta menyeret kontraktor pelaksana serta pejabat pembuat komitmen serta kepala dinas PUTR atas temuan kelebihan pembayaran senilai Rp300.841.267,47.
Praktik ini dinilai bukan sekadar kecerobohan administrasi atau kesalahan hitung belaka, melainkan indikasi kuat kelalaian berat hingga kelebihan bayar yang secara nyata berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menguap! Kejari Takalar harus bergerak cepat memanggil dan memeriksa kontraktor serta pejabat pembuat komitmen yang menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Uang negara ratusan juta yang menguap harus ditarik kembali, dan oknum yang bermain wajib diproses hukum!” tegas Direktur Lembaga Anti-Korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, kepada Celebesnews, Senin (11/10/2026).
CCW menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika Kejari Takalar terkesan lamban atau enggan menyentuh para aktor di balik proyek ini, CCW siap menyeret dan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar.
Proyek Rp3,7 Miliar Bermasalah: Anggaran Cair 100%, Volume Pekerjaan ‘Disunat’
Proyek bernilai fantastis Rp3,717 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024 ini dilaksanakan oleh PT PMK berdasarkan SPK Nomor 65/SPK-DAU/PPK/DPUTRPKPCK/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024. Meskipun anggaran telah dicairkan 100 persen melalui SP2D terakhir pada 30 Juli 2024, kondisi riil di lapangan justru berbanding terbalik.
Tabir kejanggalan terkuak saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memimpin uji petik fisik bersama PPTK, Konsultan Pengawas, Pelaksana, dan Inspektorat pada 17–18 Maret 2025. Hasil pemeriksaan membongkar fakta fatal: terjadi kekurangan volume pekerjaan di sejumlah item vital, mulai dari pekerjaan struktur, arsitektur, lanskap, hingga pemasangan paving block.
Artinya, negara telah membayar penuh untuk fisik bangunan yang sebenarnya tidak selesai sesuai spesifikasi kontrak.
Kepala Dinas PUTRPKPCK Takalar Bungkam
Kesenjangan mencolok antara laporan fisik yang diklaim rampung 100% pada BAST tertanggal 4 Juli 2024 dengan fakta uji fisik BPK memantik sorotan tajam publik. Hal ini mempertegas bobroknya sistem pengawasan dan integritas tata kelola proyek di lingkungan Dinas PUTRPKPCK Kabupaten Takalar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUTRPKPCK Takalar memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan sedikit pun saat dikonfirmasi oleh redaksi Celebesnews melalui surat resmi. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
