BULUKUMBA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mendapat desakan publik untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan anggaran belanja jasa pelayanan rujukan pasien di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba. Pengawasan ketat ini mencuat setelah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran operasional rujukan yang disinyalir terindikasi merugikan keuangan daerah pada tahun 2024.
Temuan BPK tersebut menyoroti adanya ketidaksesuaian prosedur administratif dan realisasi pertanggungjawaban dalam skema pencairan dana rujukan pasien. Indikasi pelanggaran hukum ini mencakup realisasi Belanja Jasa Rujukan Pasien RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba sebesar Rp177.641.400,00 Tak Didukung Bukti Belanja Lengkap.
Muhammad Akram SH, dari elemen masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan kepada Celebesnews, Kamis (17/9/2026) menegaskan pentingnya langkah cepat Kejati Sulsel dalam menindaklanjuti temuan resmi BPK tersebut. Mereka menuntut jaksa penyidik untuk menelaah dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, memanggil pejabat terkait yang bertanggung jawab, dan mengumpulkan bukti-bukti penguat guna menentukan tersangka. Ketegasan penegak hukum dinilai krusial agar kasus ini tidak menguap begitu saja tanpa kepastian hukum.
Isu penyalahgunaan anggaran rumah sakit ini menuai reaksi keras dari public yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja. Publik menilai bahwa penyimpangan dana rujukan dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan dan rasa keadilan masyarakat. Rumah sakit pemerintah yang seharusnya menjadi benteng utama pelayanan medis dinilai tercoreng oleh praktik dugaan penyimpangan anggaran publik.
Menanggapi desakan tersebut, pihak Kejati Sulsel diharapkan segera membuka proses penyelidikan secara terbuka dan transparan. Penanganan masalah ini akan menjadi tolok ukur komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di sektor kesehatan Sulawesi Selatan. Masyarakat berharap ada tindakan tegas agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah, Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi baru-baru ini higga berita ini diturun tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
