HomeBerita UtamaNahhh.... Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Korupsi Cetak Sawah

Nahhh…. Kejari Luwu Utara Usut Dugaan Korupsi Cetak Sawah

LUWU UTARA — Kejaksaan Negeri Luwu Utara melalui Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Prov. Sulawesi Selatan dan Dinas Pertanian Luwu Utara. Kegiatan penyelidikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi Intelijen Kejaksaan dalam mengumpulkan bahan keterangan dan data guna memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai pelaksanaan program, khususnya terkait kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta hasil pekerjaan di lapangan.

Dalam rangka memperoleh fakta dan informasi yang diperlukan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan Program Cetak Sawah Tahap I di Kabupaten Luwu Utara dan telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Cetak Sawah Rakyat TA 2025 pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Lahan Irigasi Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, Penyedia/Pelaksana Pekerjaan dari 3 (tiga) Perusahaan Pelaksana, serta 35 (tiga puluh lima) Ketua Kelompok Tani sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan dan penerima manfaat kegiatan. Namun dalam permintaan keterangan ini, Pihak Penyedia dalam hal ini Direktur Utama dan Pemilik Modal Perusahaan tidak pernah hadir untuk memenuhi pemanggilan padahal telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut.

Bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Utara menemukan Program Cetak Sawah Rakyat ini merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) pada Tahun 2025 yang bertujuan menambah luas baku lahan sawah (LBS) dan menghasilkan produksi utama berupa padi pada sawah baru sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta mendukung Program Swasembada Pangan yang dicanangkan oleh Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia.

Bahwa Program Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Luwu Utara dikerjakan dengan sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian Repubik Indonesia yang selanjutnya dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan selaku Leading Sector program Cetak Sawah di Provinsi Sulawesi Selatan. Program CSR Tahap I di Kabupaten Luwu Utara dipilih melalui sistem Mini Kompetisi E-Katalog yang terbagi menjadi 3 Paket Pekerjaan dengan total luasan 1.427,916 Ha Sawah yang akan dicetak. Paket ini kemudian dimenangkan oleh 3 Perusahaan dengan metode Kontrak Unit Price.

Bahwa dari rangkaian pengumpulan bahan keterangan dan data tersebut, Tim Penyelidik Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Utara menemukan 5 (lima) item utama pekerjaan yakni pekerjaan persiapan, pekerjaan land clearing, pekerjaan land levelling, pekerjaan sarana dan prasarana lahan, dan pekerjaan pengolahan lahan. Bahwa dari 5 (lima) item pekerjaan tersebut Tim Penyelidik Intelijen menemukan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mana ketiga pelaksana tidak menyelesaikan dan/atau mengerjakan seluruh item kegiatan tersebut, melainkan hanya mengerjakan 3 (tiga) item pekerjaan saja yakni pekerjaan persiapan, pekerjaan land clearing, dan pekerjaan land levelling. Sehingga, hampir keseluruhan pekerjaan Cetak Sawah di Kabupaten Luwu Utara yang telah terealisasi tidak sesuai spesifikasi dimana seharusnya lahan yang selesai harus dalam kondisi telah siap tanam. Bahwa dalam pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat, dugaan PMH tersebut selanjutnya dilakukan pendalaman untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap perkara ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan Intelijen dan setelah dilakukan telaah terhadap fakta serta bahan keterangan yang diperoleh, ditemukan adanya indikasi perbuatan yang diduga mengandung unsur tindak pidana, sehingga penanganan perkara tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peralihan penanganan tersebut dilakukan untuk memungkinkan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana, termasuk mengenai rangkaian perbuatan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, mekanisme pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara yang dalam hal diperlukan akan dilakukan penghitungan oleh pihak yang berwenang. Bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku di mana setiap pihak yang dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara masih memiliki kedudukan dan hak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Luwu Utara terus berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan kelompok tani, sekaligus memastikan bahwa setiap pelaksanaan program pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rilis Kejari Luwu Utara)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments