HomeBerita UtamaBuntut Temuan BPK Rp2,2248 Miliar, Kejaksaan dan Polisi Didesak Periksa Sekwan DPRD...

Buntut Temuan BPK Rp2,2248 Miliar, Kejaksaan dan Polisi Didesak Periksa Sekwan DPRD Polewali Mandar

POLMAN — Lembaga swadaya masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar beserta Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar segera memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Polewali Mandar terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat dugaan kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota dewan senilai Rp2,248 miliar pada tahun anggaran 2024.

Desakan ini muncul setelah BPK merilis laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Polewali Mandar sebenarnya masuk dalam klasifikasi rendah, namun pembayaran Tunjangan Kesejahteraan Insan (TKI), Tunjangan Reses, dan Lain-lain Operasional (LO) pimpinan serta anggota DPRD justru dihitung menggunakan acuan klasifikasi sedang. Perbedaan acuan ini diduga menjadi penyebab kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara.

Ketua LSM Persatuan Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan, menyampaikan bahwa Sekwan DPRD Polewali Mandar selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan keuangan dewan patut menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan dan dipertanggungjawabkan.

“Sebagai pejabat yang memegang kendali pengelolaan keuangan DPRD, Sekwan adalah pihak paling mengetahui dasar perhitungan, acuan aturan yang digunakan, hingga proses pencairan tunjangan tersebut. Jika terjadi kelebihan bayar sebesar Rp2,248 miliar, tidak mungkin Sekwan tidak tahu,” tegas Ikhsan, Selasa (18/8/2026) di Makassar.

Oleh karena itu, LSM PSMP mendesak Kejati Sulbar dan Polres Polewali Mandar segera Memanggil dan memeriksa Sekwan DPRD Polewali Mandar guna meminta penjelasan terkait dasar hukum dan perhitungan pembayaran tunjangan yang tidak sesuai klasifikasi kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Ikhsan mendorong APH memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perhitungan, verifikasi, hingga pencairan anggaran tersebut serta Menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana korupsi dalam pelanggaran aturan tersebut.

“Aturan sudah jelas — kemampuan keuangan daerah menentukan besaran tunjangan. Jika sengaja menggunakan acuan yang lebih tinggi demi keuntungan pribadi/kelompok, itu bukan lagi kesalahan administrasi, melainkan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Polewali Mandar belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments