HomeBerita UtamaTemuan Ketidakwajaran Proyek Pasar Sentral Tahap II Bulukumba Segera Masuk KPK

Temuan Ketidakwajaran Proyek Pasar Sentral Tahap II Bulukumba Segera Masuk KPK

MAKASSAR — Langkah tegas akan segera diambil menyusul terungkapnya temuan ketidakwajaran dalam proses pengadaan Proyek Pembangunan Pasar Sentral Tahap 2 di Kabupaten Bulukumba. LSM LIRA berencana segera melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditelusuri secara menyeluruh dan tuntas.

Keputusan melaporkan ke KPK diambil setelah terungkapnya fakta mencolok bahwa dokumen kualifikasi tenaga ahli yang menjadi syarat utama pelaksanaan proyek tersebut terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang tertulis dalam berita acara pengadaan ternyata tidak sejalan dengan fakta di lapangan — sebuah ketidakwajaran yang jika dibiarkan, sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dokumen kualifikasi yang tidak sesuai fakta bukan sekadar masalah administrasi. Ini mengarah pada dugaan rekayasa agar pihak tertentu dapat lolos dan memenangkan proyek. Karena itu, kasus ini tidak cukup hanya ditangani di tingkat daerah. Harus segera dilaporkan ke KPK agar ditelusuri secara menyeluruh,” tegas Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews, Jumat (14/8/2026).

LSM LIRA menyoroti bahwa proyek pembangunan Pasar Sentral adalah proyek strategis yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Jika sejak awal proses pengadaannya sudah diduga tidak jujur dan tidak transparan, maka sangat wajar jika KPK turun tangan untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi.

“Siapa yang memverifikasi dokumen tersebut? Mengapa data yang tidak sesuai bisa diloloskan? Ada yang perlu dipertanggungjawabkan. KPK diminta menelusuri jejak proses lelang, memeriksa keabsahan seluruh dokumen, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam rekayasa tersebut,” tambahnya.

Rencana pelaporan ke KPK ini menjadi langkah lanjutan setelah belum adanya tindakan memuaskan dari instansi terkait di daerah. Masyarakat pun berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini, menelusuri seluruh rangkaian dugaan penyimpangan, serta memulihkan kerugian negara yang mungkin telah terjadi.

Terpisah, Kepala Dinas Perindag Bulukumba, Drs. Alfian A. Mallihungan, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait adanya kelebihan atas pembayaran jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp53.391.900 serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar sentral tahap II sebesar Rp935.696,548 bahwa pihak kontraktor dan konsultan masing-masng telah menyetorkan seluruh nilai temuan ke kas daerah Bulukumba.

Berdasarkan bukti pengembalian tersebut telah disampaikan ke BPK dan telah divalidasi dalam rangka tindak lanjut semester 1 tahun 2025. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments