HomeBerita UtamaBengkak Rp29 Miliar di Luar Batas! Belanja BLUD RSUD Andi Makkasau Parepare...

Bengkak Rp29 Miliar di Luar Batas! Belanja BLUD RSUD Andi Makkasau Parepare Tersandung Audit BPK

FOTO : Ilustrasi

PAREPARE — Pengelolaan keuangan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Andi Makkasau Parepare tersandung temuan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan mengungkap realisasi belanja membengkak jauh melampaui ambang batas toleransi yang ditetapkan, dengan selisih mencapai Rp29.472.612.720,00 pada tahun 2024.

Sesuai aturan pengelolaan keuangan BLUD, terdapat ambang batas toleransi penyimpangan realisasi belanja dari anggaran yang telah ditetapkan. Namun dalam audit BPK, realisasi belanja RSUD Andi Makkasau Parepare terbukti melebihi batas toleransi yang diizinkan sebesar Rp29 miliar. Angka ini menunjukkan pembengkakan yang tidak wajar dan tidak sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang sehat.

Artinya, belanja yang dikeluarkan ternyata jauh lebih besar dari yang seharusnya dibelanjakan. Pembengkakan sebesar Rp29 miliar lebih ini bukan sekadar selisih kecil, melainkan dugaan penyimpangan yang cukup besar dan patut dipertanyakan alasannya.

Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews, Senin (10/8/2026) menegaskan temuan BPK ini memunculkan banyak pertanyaan mendasar. Mengapa realisasi belanja bisa melonjak hingga melebihi batas toleransi senilai Rp29 miliar lebih? Penggunaan dana tambahan tersebut apakah telah melalui prosedur perubahan anggaran yang sah dan mendapat persetujuan pihak berwenang?

Temuan ini memicu kekhawatiran publik atas pengelolaan keuangan di RSUD Andi Makkasau. Public mendesak Inspektorat Kota Parepare segera melakukan pemeriksaan mendalam untuk menelusuri penyebab pembengkakan belanja sebesar Rp29 miliar tersebut.

Seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja wajib dibuka dan diperiksa. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau potensi kerugian keuangan daerah, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dana yang terindikasi melenceng pun harus dikembalikan ke kas daerah demi menjaga akuntabilitas keuangan publik.

Sementara itu, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara uji petik bahwa realisasi anggaran belanja BLUD tahun 2024 Melebihi Ambang Batas Toleransi. Nilainya terbilang sangat fantastis mencapai Rp 29.472.612.720,00

Audit BPK menyebutkan LRA Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau TA 2024 pada Pemerintah Kota Parepare menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Daerah masing-masing sebesar Rp136.494.134.365,00 dan Rp165.966.747.085,00 atau 121,59%. Sumber pendapatan RSUD Andi Makkasau terdiri dari APBD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Laporan Hasil Reviu Perubahan Penjabaran APBD RSUD A. Makkasau TA 2024 Nomor PDTT/90.a/2024 tanggal 19 November 2024 oleh Inspektorat diketahui bahwa RSUD hanya mengajukan pergeseran Belanja Gaji pada Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN-DAU yang telah disetujui oleh TAPD.

Dampak atas tidak adanya perubahan anggaran menyebabkan pelampauan anggaran sebesar Rp29.472.612.720,00 (Rp165.966.747.085,00-Rp136.494.134.365,00) atau sebesar 21,59% melebihi ambang batas pada RBA RSUD Andi Makkasau yaitu 16%. Pelampauan APBD RSUD Andi Makkasau pada Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal.

Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi anggaran sebagai pengendalian realisasi Belanja tidak tercapai serta permasalahan ini disebabkan Direktur RSUD Andi Makkasau kurang cermat dalam penyusunan DPA dan RBA Pokok.

Terpisah, Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments