FOTO : Ilustrasi
MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Dikutip dari laporan pemeriksaan tahun 2024, BPK menemukan pembayaran atas item pemeliharaan proyek Smart Controlling System senilai Rp1.224.000.000,00 ternyata tidak didukung dengan bukti pelaksanaan pekerjaan.
Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran negara dan potensi kerugian keuangan daerah yang sangat besar. Pasalnya, pembayaran sebesar Rp1.224.000.000,00 tersebut telah dicairkan, namun tidak ada dokumen pendukung, laporan pelaksanaan, maupun bukti fisik yang membuktikan bahwa pekerjaan pemeliharaan tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana temuan BPK.
“Bagaimana mungkin dana sebesar Rp1,2 miliar bisa dibayarkan untuk pemeliharaan, padahal tidak ada bukti bahwa pekerjaan itu pernah dilakukan? Ini sangat mencurigakan,” tegas ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Jumat (7/8/2026) malam di Makassar.
Dugaan penyimpangan ini semakin mempertanyakan pengawasan internal serta prosedur pencairan dana di Dinas Pendidikan Sulsel. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik justru berpotensi hilang tanpa jejak yang jelas. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait temuan BPK tersebut.
CCW mendesak aparat penegak hukum serta inspektorat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan dana pemeliharaan Smart Controlling System diminta untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, maka wajib diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Masyarakat pun menuntut agar seluruh dana yang terindikasi disalahgunakan segera dikembalikan ke kas negara, dan pelaku pelanggaran dikenakan sanksi setimpal sebagai bentuk teguran dan kepastian hukum.
Sementara ituk dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, pada rincian item pekerjaan Smart Controlling System, pada kegiatan Support dan Maintenance terdapat jasa pemeliharaan sebesar Rp8.000.000,00 per paket. Jasa pemeliharaan yang dimaksud adalah terdiri dari dua bagian yaitu Preventive Maintenance berupa pengecekan secara berkala terhadap sistem secara keseluruhan.
Hal ini dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan output berupa laporan hasil pengecekan. Vendor juga akan mengkonfirmasikan apa bila terdapat software update/patch yang tersedia untuk semua modul, di mana di dalam pengaplikasian patch tersebut akan tergantung pada persetujuan client.
Kedua Correction Maintenance Berbasis pada laporan yang diberikan oleh client, output dari corrective maintenance ialah incident report yang terdiri detail masalah dan resolusinya.
Berdasarkan Syarat – Syarat Khusus Kontrak (SSKK) tentang Garansi dan Pemeliharaan menjelaskan tentang Penyedia berkewajiban memberikan garansi dan memelihara untuk seluruh barang selama dua tahun sejak tanggal Berita atas serah terima pekerjaan dan penyedia Wajib menertibkan dan menandatangani surat pernyataan garansi dan pemeliharaan selama dua tahun sejak tanggal Berita atas serah terima pekerjaan; serta di masa pemeliharaan dan garansi pejabat penandatanganan kontrak akan menerbitkan surat tugas kepada tim yang telah ditunjuk penyedia untuk melakukan pemeliharaan di seluruh sekolah.
Hasil reviu dokumen rincian pemeliharaan dan Smart Controlling System menjelaskan bahwa pekerjaan pemeliharaan dilaksanakan selama dua tahun sejak tanggal BAST pekerjaan. Penjelasan tentang item Preventive Maintenance, penyedia berkewajiban melakukan pengecekan secara berkala terhadap sistem secara keseluruhan.
Berdasarkan hasil cek fisik yang telah dilaksanakan atas beberapa sekolah hingga tanggal 28 april 2025, preventive maintenance belum dilakukan oleh penyedia. Penyedia tidak membuat laporan pengecekan yang diwajibkan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal tersebut dibuktikan dengan kondisi beberapa modul yang tersaji pada Aplikasi SCS Disdik Sulsel belum bisa dimanfaatkan. Selain itu tidak ditemukan surat tugas dari PPK kepada tim yang telah ditunjuk penyedia untuk melakukan pemeliharaan di seluruh sekolah dan bukti-bukti kegiatan pemeliharaan yang dilakukan oleh tim.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Smart Controlling System yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
