PAREPARE — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA berencana segera melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) lingkup Dinas Kesehatan Kota Parepare ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil menyusul temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat harga pengadaan dinilai melenceng jauh dari harga wajar di pasaran.
Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp1.230.250.000,00 pada tahun 2024 tersebut kini disorot tajam karena dinilai tidak sesuai standar harga barang dan jasa yang berlaku. Selisih harga yang cukup besar ini mengundang kecurigaan kuat adanya praktik penandaan harga berlebih atau rekayasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami segera laporkan dugaan penyimpangan pengadaan IPAL senilai Rp1,2 miliar ini ke Kejati Sulsel. BPK sudah menemukan ketidakberesan, maka harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahhmad Zulkarnain, Senin (3/8/2026).
LSM LIRA menuntut Kejati Sulsel segera membuka penyelidikan mendalam. Mulai dari proses perencanaan, penentuan spesifikasi, penetapan harga, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan dan pembayarannya. Semua pihak yang terlibat, terutama Pejabat Pembuat Komitmen, tim pengadaan, serta pihak penyedia barang wajib diperiksa untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran yang digunakan.
“Harga yang tercantum dinilai tidak wajar dan melenceng jauh dari harga pasaran atau standar SSH. Jika hal itu terbukti, maka temuan BPK ini berpotensi masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi. Uang negara tidak boleh habis begitu saja tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Selain pemeriksaan pihak terkait, LSM LIRA juga menuntut pemulihan kerugian negara. Jika terbukti ada kelebihan pembayaran atau selisih harga yang berpotensi merugikan keuangan daerah, maka seluruh dana tersebut wajib dikembalikan secara utuh ke kas negara.
Ahmad Zulkarnain berharap Kejati Sulsel tidak menunda penanganan masalah ini. Publik pun kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum agar pengelolaan anggaran negeri di Parepare ke depan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan yang merugikan rakyat.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Parepare yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi baru-baru ini hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
