GOWA — Sejumlah organisasi kemasyarakatan berkumpul mengikuti kegiatan Gelar Pasukan yang dilaksanakan oleh Kesultanan Gowa, Sabtu (1/8/2026). Turut hadir Ormas Laskar Borisalo Deppasawi Indonesia ikut menyuarakan tekad bulat masyarakat untuk menuntut pencabutan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Daerah (Perda LAD) Nomor 5 Tahun 2016.
Suara lantang bergema saat perwakilan Laskar Borisalo Deppasawi Indonesia mengambil bagian Bersama para pemangku adat, tokoh masyarakat, dan peserta yang hadir.
Ketua Umum Ormas Laskar Borisalo Deppasawi Indonesia, Idham Harun menegaskan, Perda LAD yang berlaku saat ini dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak, justru diduga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat Gowa.
“Kami datang ke sini sebagai bagian dari keluarga besar Kesultanan Gowa. Bersama seluruh elemen masyarakat yang hadir, Laskar Borisalo Deppasawi Indonesia menyuarakan seruan yang sama: Cabut Perda LAD! Perda ini justru dinilai tidak sejalan dengan sejarah Tanah Gowa dan harus dikembalikan keasalnya sesuai keinginan masyarakat,”ujarnya.
Tidak hanya berhenti pada seruan tersebut, Ormas Laskar Borisalo Deppasawi Indonesia bersama peserta lain juga melaksanakan aksi Long March ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa. Langkah ini ditempuh agar wakil rakyat di DPRD Gowa segera mendengar dan menindaklanjuti aspirasi rakyat secara nyata, tidak sekadar mendengar lalu melupakan.
“Kami tidak menuntut hal yang berlebihan. Kami hanya meminta Perda tersebut dicabut,” tambahnya dengan nada tegas.
Pihak Kesultanan Gowa yang memimpin gelar pasukan pun menyambut baik kehadiran seluruh elemen masyarakat. Pihaknya menekankan agar setiap aspirasi yang disampaikan tetap disampaikan secara tertib, damai, dan bermartabat, sebagaimana nilai-nilai luhur yang diwarisi leluhur Kerajaan Gowa.
Kini publik menanti langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Gowa maupun DPRD Gowa menyikapi gelombang aspirasi yang terus bergulir. Masyarakat berharap tuntutan pencabutan Perda LAD ini menjadi perhatian serius dan segera diproses sesuai mekanisme perundang-undangan. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
