HomeBerita UtamaLSM LIRA ke Kejati Sulsel Minta Dalami Pencairan UP Mendahului SK Penetapan...

LSM LIRA ke Kejati Sulsel Minta Dalami Pencairan UP Mendahului SK Penetapan di Satpol PP Pemprov Sulsel

MAKASSAR — Lembaga Swadaya Masyarakat LSM LIRA mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan penyimpangan pencairan Uang Persediaan (UP) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sulsel. Desakan ini menyusul temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Berdasarkan temuan BPK yang dimaksud, pencairan dana UP dilakukan terlebih dahulu sebelum Surat Keputusan (SK) penetapan penggunaan dana diterbitkan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dan aturan pengelolaan keuangan negara yang mewajibkan setiap pencairan harus didasari dokumen hukum yang sah dan berlaku.

“Kami minta Kejati Sulsel segera menurunkan tim untuk mengusut dugaan penyimpangan ini. Bagaimana mungkin uang negara sudah cair, sementara dasar hukum berupa SK penetapan belum ada? Ini pelanggaran prosedur yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Korwil LSM Lira, Ahmad Zulkarnain pada, Jumat (31/7/2026).

LSM Lira mempertanyakan alasan mendesaknya pencairan dana sebelum aturan mainnya ditetapkan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Ahmad Zulkarnain menilai hal ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk kerugian negara jika tidak segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti.

“Kami minta Kejati Sulsel segera periksa siapa yang memerintahkan pencairan, siapa yang memproses, dan ke mana aliran dana tersebut disalurkan. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Selain meminta pendalaman kasus, LSM Lira juga mendesak agar jika nantinya terbukti ada pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka seluruh kerugian wajib dikembalikan dan pihak yang bersalah diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwin Azis melalui keteranganya yang diterima oleh Celebesnews menjelaskan bahwa Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan menghormati fungsi pers sebagai mitra dalam
penyampaian informasi kepada masyarakat serta mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Berdasarkan dokumen dan data yang kami miliki, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah menerima temuan BPK Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang disebutkan dalam surat permintaan konfirmasi Celebesnews, yaitu mengenai adanya pencairan Uang Persediaan (UP) yang dilakukan mendahului diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Alokasi maupun Keputusan Penggunaan Dana,”ungkapnya dalam surat balasan konfirmasi kepada Celebesnews.

Apabila informasi yang dimaksud berkaitan dengan mekanisme penatausahaan, pencairan, atau proses administrasi keuangan yang menjadi kewenangan perangkat daerah lain, maka penjelasan yang lebih tepat dan komprehensif kiranya dapat dimintakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.

Sebagai informasi, mekanisme pencairan Uang Persediaan (UP) pada Pemerintah Daerah tidak dilakukan secara sepihak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pencairan UP merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Setiap pencairan Uang Persediaan (UP) dilaksanakan berdasarkan dokumen dan persyaratan administrasi yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BKAD. Dengan demikian, apabila terdapat pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme penerbitan, maupun prosedur pencairan Uang Persediaan (UP), maka penjelasan yang lebih tepat dan berwenang disampaikan oleh BKAD Provinsi Sulawesi Selatan selaku perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan kas daerah dan penerbitan SP2D.

“Oleh karena itu, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan berpendapat bahwa substansi konfirmasi yang Saudara sampaikan, sepanjang berkaitan dengan proses pencairan Uang Persediaan (UP) dan dasar penerbitannya, merupakan kewenangan BKAD Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan secara resmi. Adapun Satpol PP hanya bertindak sebagai pengguna anggaran sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutupnya. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments