HomeBerita UtamaDugaan Penyimpangan BTT Dinsos Barru, Kejati Sulsel Diminta Telusuri Jejak Potensi Kerugian...

Dugaan Penyimpangan BTT Dinsos Barru, Kejati Sulsel Diminta Telusuri Jejak Potensi Kerugian Negara Usai Jadi Temuan BPK

FOTO : Ilustrasi

BARRU, 12 Juli 2026 –- Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan yang menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Barru tahun 2024, mendorong seruan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera turun tangan. Sejumlah pegiat antikorupsi menuntut jejak potensi kerugian negara ditelusuri hingga tuntas dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Tahun Anggaran 2024–2025, BPK menemukan sejumlah pelanggaran mendasar dalam pengelolaan dana BTT yang dialokasikan untuk menanggulangi kondisi darurat dimana pembagian sembako mendahului masa tanggap darurat dan SK Bupati tentang penetapan penerima sembako.

Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain menyatakan temuan BPK adalah bukti awal yang kuat untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum. Pihaknya secara resmi mendesak Kejati Sulsel bersama Kejaksaan Negeri Barru segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami meminta Kejati Sulsel segera menelusuri jejak aliran dana ini, mulai dari perencanaan, pengajuan pencairan, hingga ke mana uang itu benar-benar berakhir. Jangan sampai temuan ini hanya berhenti sebagai catatan audit tanpa ada pertanggungjawaban pidana,” ujar Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Ahad (12/7/2026).

LSM LIRA juga menekankan dana BTT adalah dana darurat yang menjadi harapan warga yang terkena musibah atau kondisi kritis. Penyimpangan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah. “Selain menelusuri potensi kerugian negara, kami juga minta Kejati memastikan uang negara yang hilang dapat dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah,” tambahnya.

Sementara itu, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK 2024-2025, terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terdapat permasalahan Pembagian Sembako Mendahului Masa Tanggap Darurat dan SK Penetapan Penerima.

Terungkap data hasil reviu dokumen pendukung pertanggungjawaban bantuan sembako diketahui kronologi pembagian sembako mendahului masa tanggap darurat dan SK Bupati tentang penetapan penerima sembako.

Pembagian bantuan sembako kepada masyarakat pada tanggal 27 Agustus 2024 dilaksanakan mendahului masa tanggap darurat tanggal 2 September 2024 dan SK Bupati Penetapan Penerima Bantuan tanggal 23 September 2024.

Selain itu, audit BPK membongkar Terdapat Penerima Bantuan Sembako yang Tidak Tercantum dalam SK Bupati Barru.

Total penerima bantuan sembako berdasarkan SK Bupati sebanyak 2.697 orang dengan nilai bantuan per orang sebesar Rp273.500,00. Hasil pemeriksaan dokumen usulan penerima bantuan diketahui bahwa penerima bantuan ditetapkan berdasarkan usulan dari desa dan kelurahan pada tujuh kecamatan.

Perbandingan antara SK Bupati dengan bukti tanda terima sembako menunjukkan terdapat 71 penerima bantuan sembako yang tidak tercantum dalam SK Bupati Barru diuraikan sebagai berikut:

• Terdapat 47 orang penerima sembako yang tidak tercantum dalam SK Bupati Barruyang terdiri dari 46 orang di Desa Galung Kecamatan Barru dan satu orang di Desa Corowali Kecamatan Tanete Rilau senilai total Rp12.854.500,00 (Rp273.500,00 x 47).

• Terdapat 24 nama yang terdapat dalam SK Bupati namun tidak menandatangani bukti penerimaan sembako. Hasil konfirmasi kepada 24 penerima tersebut menunjukkan bahwa seluruhnya tidak menerima sembako senilai total Rp6.564.000,00 (Rp273.500 x 24) karena berhalangan untuk hadir di acara bakti sosial.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan BTT di Kabupaten Barru mengakibatkan realisasi BTT berpotensi tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar Rp737.629.500,00.

BPK mencatat permasalahan ini disebabkan Kepala Dinas Sosial sebagai pimpinan SKPD teknis tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam merealisasikan BTT pada tahun 2024.

Demikian pula upaya konfirmasi media ini melalui surat permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Barru hingga berita diturunkan tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments