HomeMakassarDugaan Miras Ilegal Berkedok Toko Kelontong: FARD Bongkar Indikasi Kejanggalan Audit Dinas...

Dugaan Miras Ilegal Berkedok Toko Kelontong: FARD Bongkar Indikasi Kejanggalan Audit Dinas Perdagangan di Toko Laris Makassar

MAKASSAR – Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD) secara resmi mengecam dan menyayangkan hasil audit Dinas Perdagangan Kota Makassar terhadap Toko Laris di Jalan Sangir, Kecamatan Wajo. Temuan investigasi lapangan dan verifikasi langsung oleh internal FARD mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik penjualan minuman beralkohol (miras) tanpa izin yang kontradiktif dengan klaim “tidak ada temuan” dari instansi terkait. FARD menilai proses pengawasan tersebut sarat akan kejanggalan prosedur, mulai dari salah sasaran objek hingga pembatasan akses verifikasi fisik gudang secara komprehensif.

‎​Jenderal Lapangan FARD, Fahrez melalui keterangan persnya, Sabtu (11/7/2026) menegaskan bahwa hasil audit tersebut mencederai asas kehati-hatian, transparansi publik, dan profesionalisme birokrasi. Dinas Perdagangan dituding kurang jeli terhadap bukti-bukti fisik yang tersaji jelas di area penjualan toko.

​Kontradiksi Hasil Audit Dinas dengan Bukti Otentik Lapangan

‎​Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perdagangan dalam hasil auditnya menyatakan bahwa Toko Laris bersih dari peredaran miras karena dokumen perizinan yang dikantongi hanya mencakup operasional penjualan minuman biasa (non-alkohol). Namun, FARD menilai kesimpulan dinas tersebut sangat keliru dan bertolak belakang dengan fakta riil di lokasi.

‎​”Dinas Perdagangan sendiri yang menyatakan dalam hasil auditnya bahwa izin toko tersebut hanya untuk minuman biasa dan mengklaim tidak ada minuman beralkohol di sana. Namun, fakta riil di lapangan yang kami verifikasi langsung bersama teman-teman internal FARD justru berbanding terbalik. Di lokasi, jelas sekali berdiri fasilitas pendingin yang secara terang-terangan memuat logo merek bir internasional, lengkap dengan poster promo ‘HARGA SPESIAL Rp380.000’ per rak yang ditempel langsung pada bodi kulkas. Ini adalah display dagang aktif. Sangat naif jika dinas terkait mengeluarkan kesimpulan ‘tidak ada temuan’ hanya karena di atas kertas izinnya cuma minuman biasa, sementara mengabaikan indikasi pelanggaran kasat mata yang ada di depan mata,” tegas Fahrez.

‎​Catatan Merah Pengawasan: Salah Objek dan Audit Semu Berbasis CCTV

‎​FARD membeberkan dua kejanggalan fatal yang menunjukkan lemahnya mutu pengawasan di lapangan:

‎1. ​Kelalaian Validasi Objek: Pada pemeriksaan awal, tim dinas justru keliru mengaudit toko tetangga di sebelah objek perkara, bukan Toko Laris yang menjadi target laporan resmi. Kelalaian ini memperlambat proses penegakan aturan.

‎2. ​Keterbatasan Validasi Fisik Lantai 2 (Lt 2): Saat audit konfirmasi dilakukan, petugas pengawas dinas tidak mendapatkan akses masuk secara langsung ke lantai dua (Lt2) untuk menyisir potensi ruang penyimpanan dengan alasan area domestik/rumah tinggal. Pihak pengawas dinas kemudian hanya mengandalkan potongan video rekaman CCTV yang dikirimkan untuk memperlihatkan kondisi lantai dua yang tampak lapang. FARD menilai metode verifikasi berbasis rekaman kiriman jarak jauh seperti ini sangat tidak objektif, penuh celah, dan masuk dalam kategori audit semu karena mengabaikan pemeriksaan fisik menyeluruh secara langsung di lokasi.

Pernyataan Tegas FARD: Tolak Segala Bentuk Klaim dan Penyusupan Oknum Luar

‎​Di tengah proses pengawalan kasus ini, FARD juga menemukan adanya indikasi upaya intervensi atau penggembosan gerakan melalui jalur komunikasi di Dinas Perdagangan. FARD menerima informasi bahwa ada oknum yang mengaku sebagai “senior” dan mengklaim secara sepihak bahwa personel FARD yang mengawal kasus Toko Laris ini adalah “anggotanya”.

​Merespons hal tersebut, FARD secara kelembagaan menyatakan sikap tegas:

‎​”Kami menegaskan bahwa FARD bergerak secara independen, murni berdasar pada advokasi rakyat, dan tidak berada di bawah kendali atau instruksi oknum senior mana pun yang mencoba mengklaim gerakan ini di hadapan Dinas Perdagangan. Secara internal, kami tidak mengenal dan tidak mengetahui siapa pihak yang mengaku-ngaku tersebut. Kami memperingatkan kepada instansi pemerintah maupun pihak luar untuk tidak melayani klaim sepihak dari oknum yang mencoba menunggangi atau menjinakkan gerakan ini demi kepentingan tertentu,” cetus Fahrez.

‎​Penegakan Perwali 16/2019: Tolak Dalih Anggaran untuk Perlindungan Publik

‎​Selain pelanggaran izin edar miras, FARD juga menyoroti pembiaran aktivitas penyimpanan komoditas di tengah kawasan niaga padat yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Penataan Aktivitas Pergudangan dalam Kota.

‎​Menanggapi rencana revisi aturan pergudangan oleh DPRD Makassar yang kabarnya terhambat klasifikasi anggaran, FARD menyatakan sikap menolak keras dalih tersebut.

‎​”Alasan ‘keterbatasan anggaran’ untuk menunda penguatan regulasi pergudangan dalam kota adalah argumen yang cacat secara moral publik. Keselamatan dan ketertiban warga di sekitar Pasar Sentral dari dampak peredaran miras tidak boleh ditawar dengan hitungan rupiah anggaran. Jika regulasi baru masih dalam transisi, instrumen hukum yang ada sekarang, seperti Perda No. 4/2014 dan Perwali No. 16/2019 harus dieksekusi tanpa pandang bulu. Penegakan hukum di Kota Makassar tidak boleh tersandera oleh negosiasi birokrasi dan ketidaktegasan institusi,” ujar Fahrez dengan nada tajam.

‎​Tuntutan Tegas FARD kepada Pemkot dan DPRD Kota Makassar

‎​Menyikapi carut-marut pengawasan ini, Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD) menuntut tindakan nyata dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya:

‎1. ​Mendesak Wali Kota Makassar untuk memerintahkan audit ulang secara independen dan menyisir langsung seluruh fisik bangunan Toko Laris dengan melibatkan Polrestabes Makassar/Polres Pelabuhan Makassar dan Satpol PP selaku penegak Perda.

‎2. ​Menuntut Dinas Perdagangan melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi administratif tegas atas ketidaksesuaian antara izin minuman biasa yang mereka catat dengan fakta aktivitas penjualan miras di lapangan.

‎3. ​Mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera menghentikan penundaan pembahasan regulasi pergudangan dan memaksimalkan implementasi Perwali No. 16/2019 demi menjamin kepastian hukum.

‎​FARD menegaskan bahwa rilis pers ini adalah langkah awal. Jika Pemkot dan instansi terkait tetap bergeming dan memilih bersikap permisif terhadap dugaan pelanggaran ini, FARD bersama seluruh simpul gerakan sekutu akan mengonsolidasikan aksi massa yang lebih besar untuk menyuarakan aspirasi ini langsung di ruang publik secara masif. (Rilis)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments