FOTO : Ilustrasi
MAKASSAR — Pengelolaan kekayaan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus menuai sorotan mendalam. Berdasarkan penelusuran dan temuan di lapangan, terungkap bahwa terdapat beberapa aset daerah — berupa lahan strategis, bangunan hingga fasilitas umum — ternyata telah dimanfaatkan secara komersial oleh berbagai pihak, namun secara anehnya pendapatan atau nilai sewa dari pemanfaatan tersebut tidak tercatat dan tidak mengalir masuk ke kas daerah.
Praktik ini terungkap dalam berbagai kasus, mulai dari pemanfaatan lahan di kawasan pusat kota oleh kantor PT SCI Perseroda, tempat parkir untuk usaha perhotelan di Kawasan CPI yang seharusnya dikelola secara resmi. Ironisnya, meski aset itu berputar menghasilkan keuntungan bagi penggunanya, keuangan daerah justru tidak menerima apa pun dari aktivitas tersebut.
Pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH menilai ini bukan lagi kebetulan, melainkan sebuah pola yang berulang dan merugikan.
“Faktanya jelas: aset milik Pemprov Sulsel digunakan untuk kegiatan bisnis yang mendatangkan laba, tapi uangnya tidak masuk ke kas pemprov. Kalau dihitung akumulasinya selama bertahun-tahun, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Pertanyaan besarnya: siapa yang menikmati hasilnya, dan siapa yang akhirnya menanggung kerugiannya?” tegas Mulyadi kepada Celebesnews pada, Selasa (7/7/2026).
erdasarkan aturan yang berlaku, setiap pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan komersial wajib melalui proses lelang atau penetapan resmi, dibuatkan perjanjian sewa tertulis, dan seluruh hasilnya harus disetorkan sepenuhnya ke kas daerah. Hal ini bertujuan agar kekayaan daerah terus bertambah dan dapat digunakan kembali untuk pembangunan serta pelayanan publik.
Namun yang terungkap, pemanfaatan berlangsung tanpa dokumen resmi, tanpa penetapan tarif, dan tanpa laporan keuangan. Bahkan diketahui bahwa pejabat pengelola aset dan OPD pemilik barang sering kali “menutup mata” atau justru memberikan kelonggaran yang tidak berdasar hukum.
“Tuhhhh…. faktanya asset Pemprov Sulsel yang digunakan PT SCI Perseroda di bilangan Jl Ratulangi dibagian ujung sebagai kantor, kemudian lahan Pemprov di Kawasan CPI yang dimanfaatkan oleh Hotel Rinra sebagai lahan parkir. Kok Bepala Bidang Aset diam saja yah dan OPD pemilik barang ada apa tak bertindak,”tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Aset Pemprov Sulsel tak memberikan tanggapan resmi terkait masalah yang terungkap di kawasan strategis pusat kota Makassar ini.
Demikian pula General Manager Hotel Rindra di Kawasan CPI Makassar tersebut yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak memberikan tanggapan serta jawaban hingga berita diturunkan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Pemprov Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si menjelaskan bahwa akan tetap menagihkan pemakaian aset milik daerah tersebut kepada pengusaha hotel di Kawasan CPI ini. “Sekarang ini kami sedang menghitung berapa biaya sewa yang harus dibayarkan oleh pihak hotel tersebut dalam beberapa bulan pemakaian asset Pemprov tanpa sewa. Pasti akan kami tagih dan hitung semuanya,”ungkapnya singkat. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
