HomeBerita UtamaLSM LIRA Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan Minum Rp2,5 Miliar...

LSM LIRA Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan Minum Rp2,5 Miliar Di Bagian Umum Setda Barru Buntut Temuan BPK

BARRU — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat penggunaan anggaran makan dan minum dan jamuan tamu sebesar Rp2,5 miliar lebih pada tahun 2024 di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Barru memicu reaksi tegas dari public. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA mendesak Kejaksaan Negeri Barru maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan penyimpangan dan potensi kerugian keuangan daerah dari pos anggaran tersebut.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, selain nilainya yang dinilai sangat besar dan tidak wajar untuk kebutuhan operasional rutin satu tahun, ditemukan pula sejumlah kejanggalan administrasi. Di antaranya adalah bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap, rincian kegiatan yang tidak jelas, daftar peserta yang tidak tercatat rapi, serta kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan standar harga yang berlaku di daerah. Temuan ini mengindikasikan adanya celah yang memungkinkan terjadinya rekayasa, mark-up harga, bahkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban.

Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain menegaskan bahwa angka Rp2,5 miliar untuk pos makan dan minum dan jamuan tamu bukanlah jumlah yang bisa dianggap biasa. “Jika dihitung rata-rata, berarti setiap harinya terpakai sekitar Rp6 hingga Rp7 juta rupiah hanya untuk konsumsi. Ini jauh melampaui batas kewajaran untuk kebutuhan rapat, pertemuan, atau tamu dinas. Pasti ada yang tidak beres di dalamnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Bagian Umum Setda memegang peran sentral dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran jenis ini. “Seluruh proses mulai dari pemesanan, pembayaran, hingga pelaporan berada di bawah kendali bagian ini. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, maka penanggung jawab dan pejabat yang berwenang harus dimintai keterangan secara hukum,” ujarnya.

LSM LIRA mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret nenelusuri dan memeriksa kelengkapan seluruh dokumen pertanggungjawaban, mulai dari surat perintah, kuitansi, daftar hadir, hingga laporan kegiatan.

Memeriksa Kepala Bagian Umum dan pejabat terkait untuk meminta penjelasan rinci mengenai penggunaan dana tersebut dan melakukan verifikasi ke pihak penyedia jasa konsumsi guna memastikan kebenaran transaksi yang tercatat serta menghitung dugaan potensi kerugian daerah jika terbukti ada penyimpangan, serta memastikan dana yang hilang dikembalikan dan pelaku diproses hukum.

“Temuan BPK sudah menjadi dasar awal yang sah. Jangan biarkan temuan ini hanya berhenti sebagai catatan laporan yang tersimpan di lemari arsip. Uang rakyat sebesar Rp2,5 miliar harus jelas jejaknya. Jika terbukti disalahgunakan, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa perbuatan memanipulasi pertanggungjawaban anggaran masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Masyarakat Kabupaten Barru menantikan langkah nyata dari Kejaksaan, agar pengelolaan keuangan daerah ke depan lebih transparan dan tidak lagi menjadi ladang penyimpangan.

Terpisah, Kabag Umum Pemda Barru yang berusaha di konfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments