FOTO : Ilustrasi
BANTAENG — Proyek pembangunan Ruas Jalan Merpati Baru di Kabupaten Bantaeng yang menghabiskan anggaran sebesar 7,2 miliar rupiah lebih pada tahun 2024 menuai sorotan tajam. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diungkap dalam audit independen Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) menemukan sejumlah ketidaksesuaian, sehingga memicu desakan agar Bupati Bantaeng tidak bersikap diam dan segera mengambil tindakan nyata.
Proyek yang diharapkan dapat membuka akses perekonomian dan memperlancar mobilitas warga tersebut ternyata menyimpan sejumlah kejanggalan. Dalam laporan berdasarkan temuan resmi BPK, disebutkan bahwa kondisi fisik jalan di lapangan volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak serta pertanggungjawaban keuangan tak sesuai.
Dari hasil pengukuran dan pengujian yang dilakukan oleh BPK, terungkap paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rekonstruksi Ruas Jalan Merpati Baru CS dilaksanakan oleh CV SA. Auditor menemukan pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-WC) tidak sesuai volume kontrak.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, Inspektorat, dan pihak penyedia dan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume atas item pekerjaan aspal AC-WC, lapis resap pengikat, lapis perekat, dan beton untuk bahu jalan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp180.675.875,19. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Diketahui pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rekonstruksi Ruas Jalan Merpati Baru CS dilaksanakan oleh CV SA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 600.1.9/01.01/PK/SP/PUPR-BJJ/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.232.831.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender mulai tanggal 22 Agustus 2024 s.d. 19 November 2024. Surat Perjanjian tersebut mengalami dua kali perubahan dengan Adendum terakhir Nomor 600.1.9/11.01/PK/ADD.II-SP/PUPR-BJJ/XI/2024 tanggal 8 November 2024 yang mengatur tentang pekerjaan tambah kurang tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai PHO Nomor 011/BA-PHO/PUPRBJJ/XI/2024 tanggal 19 November 2024 dan telah dibayarkan sebesar Rp15.901.024.785,00 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 04031/SP2D/LS/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Ketua umum Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Rabu (10/6/2026) menyatakan bahwa temuan ini bukan hal sepele, mengingat nilai anggaran yang digunakan sangat besar dan bersumber dari uang rakyat. Ia secara tegas meminta Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah untuk tidak hanya diam melihat keadaan ini.
“Anggaran 7,2 miliar itu bukan jumlah yang sedikit. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya menghasilkan infrastruktur yang bermanfaat dan awet. Tapi kenyataannya, hasil pekerjaannya dipertanyakan. Kami mendesak Bupati jangan cuma diam dan membiarkan masalah ini berlalu begitu saja,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sikap diam dari pimpinan daerah akan menimbulkan kesan seolah-olah ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Padahal, Bupati memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memerintahkan peninjauan ulang, memeriksa siapa yang bertanggung jawab, hingga meminta pengembalian kerugian jika terbukti ada penyimpangan.
“Bupati harus bertindak. Perintahkan Inspektorat Daerah melakukan audit mendalam, panggil pihak pelaksana dan pengawas lapangan, lalu buktikan apakah hasil pekerjaan ini layak menerima pembayaran penuh. Jika ditemukan kekurangan, maka selisih nilai tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pembangunan runtuh hanya karena sikap diam,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, kepala Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. (Liputan : Redaksi Celebesnews )
