HomeBerita UtamaBuntut Temuan BPK Gedung Puskesmas Pangkajene: CCW Desak Kejaksaan Periksa Kepala Dinas...

Buntut Temuan BPK Gedung Puskesmas Pangkajene: CCW Desak Kejaksaan Periksa Kepala Dinas Kesehatan Pangkep

PANGKEP — Dugaan penyimpangan serius dalam pembangunan gedung Puskesmas Pangkajene kembali menjadi sorotan tajam setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai kejanggalan mendasar. Dana bersumber DAK Fisik 2024 yang digelontorkan untuk fasilitas kesehatan strategis itu ternyata memiliki ketidaksesuaian volume hingga indikasi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah ratusan juta rupiah. Menanggapi hal ini, Celebes Corruption Watch (CCW) angkat bicara tegas dan mendesak Kejaksaan Negeri Pangkep segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Pangkep selaku penanggung jawab utama pengguna anggaran.

Ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Senin (1/6/2026) menegaskan, Kepala Dinas Kesehatan memikul tanggung jawab mutlak atas perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek di bawah kewenangannya. “Temuan BPK bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bukti kelalaian berat atau bahkan kesengajaan yang berpotensi merugikan uang rakyat. Kami mendesak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan, beserta PPK, tim pengawas, dan kontraktor pelaksana untuk menelusuri aliran dana dan siapa yang memberi lampu hijau atas penyimpangan ini,” tegasnya. CCW mengingatkan, jabatan struktural tidak boleh menjadi tameng untuk lepas dari tanggung jawab pidana.

Menurutnya peran pimpinan dinas sangat krusial dalam menjamin kesesuaian mutu dan administrasi. Jika pengawasan berjalan benar sejak awal, penyimpangan seperti ini tidak akan terjadi. “Mengabaikan temuan atau hanya membenahi administrasi tanpa menuntut pertanggungjawaban pidana adalah bentuk pembiaran yang berpotensi melahirkan kejahatan berulang. Kejaksaan harus tegas menegakkan aturan: jabatan dan pengembalian kerugian tidak bisa menggugurkan sanksi pidana bagi yang bersalah,” tambahnya.

Sementara itu, audit BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 menemukan kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik diketahui terdapat permasalahan bahwa proyek Rehabilitas Berat Pembangunan Gedung Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024) terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp206.612.396,90.

Dinas Kesehatan merealisasikan Pekerjaan Rehabilitas Berat Pembangunan Gedung Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024) yang dilaksanakan oleh CV AM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 01/S.Perjanjian/Tender_Kons/PPK /Dinkes/V/2024 Tanggal 22 Mei 2024 sebesar Rp6.899.337.000,00. Masa pelaksanaan selama 210 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 02/SPMK/ TENDER_KONS/PPK/DINKES/V/2024 tanggal 3 Juni 2024. Pekerjaan tersebut telah terbayarkan sebesar Rp6.899.337.000,00 atau 100% berdasarkan SP2D terakhir dengan Nomor 73.10/04.0/ 002823/LS/ 1.02.0.00.0.00.02.0000/PPR2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024.

Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 19 April 2025 menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp206.612.396,90

Terpisah, bagian keuangan Dinas Kesehatan Pangkep, Alhidayah secara singkat menjelaskan bahwa hal tersebut sudah selesai dan jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi inspektorat kab.pangkep sebagai tim APIP di Kabupaten. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments