HomeBerita UtamaPengamat Hukum: Pengembalian Tak Gugurkan Perbuatan Melawan Hukum, Desak Periksa PPK dan...

Pengamat Hukum: Pengembalian Tak Gugurkan Perbuatan Melawan Hukum, Desak Periksa PPK dan Rekanan Pengadaan Tandon Air di BPBD Pangkep

PANGKEP — Pengadaan tandon air di BPBD Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tahun anggaran 2024 makin serius setelah temuan BPK membongkar ketidaksesuaian spesifikasi, cacat administrasi, hingga potensi kerugian negara ratusan juta. Meski sebagian kerugian diklaim sudah dikembalikan, pengamat hukum menegaskan langkah itu tidak memadamkan jerat pidana dan mendesak Kejaksaan segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak penyedia barang.

Dalam laporannya, BPK menyoroti pelanggaran bertumpuk: tandon tak sesuai spesifikasi kontrak, ada penerima yang tak sesuai dalam daftar awal sebagai penerima, serta pembayaran yang tidak berdasar bukti fisik sah. Meski BPBD berupaya memulihkan potensi kerugian, pengamat hukum menegaskan prinsip tegas Pasal 4 UU Tipikor: “Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku”. Perbuatan melawan hukum sudah sempurna saat terjadi penyimpangan prosedur, manipulasi, dan penyalahgunaan wewenang—pengembalian dana hanyalah faktor pemberat atau pemberat ringan, bukan penghapus kesalahan pidana.

Pengamat hukum, Muhammad Akram kepada Celebesnews pada, Senin (1/6/226) menilai persoalan ini diduga bukan sekadar cacat administrasi, melainkan pola yang terencana dan merugikan hak publik saat butuh sarana penanggulangan bencana kekeringan dan kebakaran. “Kejaksaan Negeri Pangkep harus segera memanggil dan memeriksa PPK, pejabat pengadaan, dan rekanan secara mendalam. Telusuri aliran dana, kesesuaian fisik, ” tegasnya seraya mengingatkan agar persoalan ini tak sekadar ditutup lewat pengembalian uang semata.

Menurut Muhammad Akram, persoalan seperti ini kerap berakhir setengah hati dengan alasan “sudah dikembalikan”, padahal delik korupsi bersifat formil: tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sudah selesai saat terjadi pelanggaran prosedur dan potensi kerugian, meski uang dikembalikan belakangan. “Pemulihan kerugian wajib dilakukan, tapi pertanggungjawaban pidana tetap harus berjalan demi efek jera dan kepercayaan publik,” tambahnya. Tanpa pemrosesan hukum tuntas, risiko penyimpangan serupa bakal terulang di proyek-proyek APBD berikutnya.

Hingga kini, belum ada langkah penyelidikan pidana resmi dari Kejaksaan maupun klarifikasi lengkap yang memuaskan dari BPBD dan pihak terlibat. Publik menanti: apakah aparat hukum berani konsisten menindak PPK dan rekanan meski dana sudah dikembalikan, atau membiarkan uang rakyat menjadi “tebusan murah” atas pelanggaran berat pengadaan negara? Keadilan diuji dalam konsistensi menegakkan hukum, bukan sekadar hitung-hitungan uang kembali ke kas daerah.

Sementara itu, mantan kepala BPBD Pangkep secara singkat menyebutkan bahwa temuan BPK terkait pengadaan tandoor air tahun 2024 tersebut telah dilakukan pengembalian. (Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments