HomeBerita UtamaHabiskan Rp6,8 Miliar, Terungkap! Gedung Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024) Kelebihan Bayar...

Habiskan Rp6,8 Miliar, Terungkap! Gedung Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024) Kelebihan Bayar Ratusan Juta, CCW Colek Kejaksaan Usut Dugaan Kerugian Negara

PANGKEP — Proyek pembangunan gedung Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024) menjadi sorotan tajam pasca terungkap temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari total anggaran yang dihabiskan mencapai Rp6,8 miliar lebih pada tahun 2024, lembaga pemeriksa negara menemukan adanya ketidaksesuaian fisik bangunan dengan spesifikasi kontrak, serta indikasi kerugian daerah akibat kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Fakta ini langsung memicu reaksi keras lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Kejaksaan untuk segera turun tangan mengusut tuntas persoalan ini.

Berdasarkan rincian laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh, proyek pembangunan gedung pelayanan kesehatan masyarakat tersebut dibiayai sepenuhnya dari anggaran pemerintah daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp6,8 miliar lebih. Pekerjaan direncanakan selesai sesuai standar teknis, lengkap dengan fasilitas penunjang yang memadai demi mendukung pelayanan kesehatan dasar bagi warga di wilayah Mangkajene dan sekitarnya.

Namun saat BPK melakukan verifikasi langsung ke lokasi dan membandingkan dengan dokumen perencanaan, gambar kerja, serta laporan kemajuan pekerjaan, ditemukan kejanggalan fatal. Disebutkan secara jelas dalam temuan 2024 bahwa bangunan yang terwujud secara fisik tidak sesuai spesifikasi bermasalah pada volume pekerjaan.

Akibat ketidaksesuaian itu, perhitungan pembayaran yang dilakukan oleh pihak pengelola proyek ternyata melebihi nilai pekerjaan yang sebenarnya sudah diselesaikan. BPK mencatat selisih pembayaran yang sudah cair namun tidak sebanding dengan hasil kerja nyata mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut sudah diterima oleh pihak pelaksana, padahal secara teknis dan administrasi belum berhak diterima atau harusnya dikurangi sesuai kekurangan yang ada.

Menanggapi temuan yang sangat merugikan keuangan rakyat ini, Ketua CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Senin (25/5/2026) menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah mutu bangunan atau administrasi biasa, melainkan sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbuan kerugian negara yang nyata.

“Anggaran Rp6,8 miliar itu uang rakyat, uang APBD yang dikumpulkan dari pajak masyarakat. Tujuannya jelas: bangun fasilitas kesehatan yang layak. Tapi faktanya? Uangnya habis semua, tapi gedungnya tak sesuai rencana, kurang volume, dan malah dibayar berlebih ratusan juta. Ini jelas-jelas merugikan daerah. Ke mana sisa uangnya? Kelebihan bayar itu untuk siapa? Apakah ada main mata antara pejabat pengelola dan kontraktor?” tegasnya.

CCW menilai, temuan BPK itu sudah cukup menjadi bukti awal yang kuat. Pengawasan internal atau sekadar koreksi administrasi tidak lagi memadai. Oleh karena itu, lembaganya secara tegas “menyentil” dan mendesak Kejaksaan Negeri setempat untuk segera mengambil alih penanganan.

“Kami minta Kejaksaan tidak diam saja. Segera panggil pejabat pembuat komitmen, pelaksana teknis, pengawas lapangan, dan pihak kontraktor. Telusuri aliran uangnya dari awal sampai akhir. Cek ulang setiap pembayaran, bukti belanja, dan laporan fisiknya. Ratusan juta kelebihan bayar itu harus ditarik kembali dan disetor ke kas daerah. Kalau ada unsur kesengajaan, pemalsuan data, atau penyalahgunaan wewenang, proses hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya.

CCW juga mengingatkan, proyek kesehatan adalah proyek prioritas yang menyangkut nyawa dan kesejahteraan masyarakat. Bangunan yang tidak sesuai standar dikhawatirkan tidak aman digunakan, mudah rusak, dan tidak bisa berfungsi maksimal melayani warga. “Jangan sampai fasilitas kesehatan jadi bangunan ‘palsu’ yang dibayar mahal tapi tak bermanfaat maksimal. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ratusan juta ini,” tambahnya.

Sementara itu, audit BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 menemukan kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik diketahui terdapat permasalahan bahwa proyek Rehabilitas Berat Pembangunan Gedung Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024) terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp206.612.396,90.

Dinas Kesehatan merealisasikan Pekerjaan Rehabilitas Berat Pembangunan Gedung Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024) yang dilaksanakan oleh CV AM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 01/S.Perjanjian/Tender_Kons/PPK /Dinkes/V/2024 Tanggal 22 Mei 2024 sebesar Rp6.899.337.000,00. Masa pelaksanaan selama 210 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 02/SPMK/ TENDER_KONS/PPK/DINKES/V/2024 tanggal 3 Juni 2024. Pekerjaan tersebut telah terbayarkan sebesar Rp6.899.337.000,00 atau 100% berdasarkan SP2D terakhir dengan Nomor 73.10/04.0/ 002823/LS/ 1.02.0.00.0.00.02.0000/PPR2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024.

Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 19 April 2025 menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp206.612.396,90

Terpisah, bagian keuangan Dinas Kesehatan Pangkep, Alhidayah secara singkat menjelaskan bahwa hal tersebut sudah selesai dan jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi inspektorat kab.pangkep sebagai tim APIP di Kabupaten. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments